Apegti Minta Pemerintah Bentuk Tim Monitoring Gula Rafinasi di Riau

Ahad, 15 September 2019 - 22:17 WIB
Gula rafinasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (Apegti) Provinsi Riau, Nur Ja'far Marpaung mensinyalir gula rafinasi banyak beredar di wilayah Riau. Gula rafinasi merupakan gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian yang lebih tinggi.

Berdasarkan SK Menperindag Nomor: 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak untuk dikonsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

"Selain dijual murni, ada juga pedagang yang mengoplosnya dengan gula biasa. Gula rafinasi tersebut berukuran lebih halus dibanding gula biasa. Bahkan bentuknya cenderung menyerupai tepung, dan bila dicampur relatif sulit diketahui," ungkap Nur, Ahad (15/9/2019).

Menurut dia, berdasarkan pantauan selama ini, distributor lebih suka menjual gula rafinasi yang oplosan dikarenakan harganya lebih murah, sekitar Rp5.500-Rp 6.000 per kg.

"Sementara harga gula biasa mencapai Rp12.500 per kg. Dan ada juga pedagang yang menjual gula rafinasi seharga yang sama dengan gula biasa, sehingga keuntungan yang didapatkan lebih besar," katanya.

Ditambahkan Nur, tindakan yang dilakukan oleh para oknum pengusaha importir telah melanggar undang - undang No. 7 tahun 2014 pasal 7, tentang perdagangan atau pasal 142 junto pasal 39 UU nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 199, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.

Karena itu semua, kata Nur, ia menyarankan kepada pihak pemerintah untuk bentuk tim monitoring gula rafinasi. Tim ini dibutuhkan untuk memantau peredaran gula rafinasi di Riau.

"Tim semestinya terdiri dari berbagai pihak instansi terkait, karena gula rafinasi tersebut banyak didatangkan dari luar sehingga pintu masuk harus dijaga, baik pelabuhan resmi maupun tidak resmi," pungkas dia.
 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler