Punya Alasan Kuat, Abraham Samad Sebut DPR Harus Tolak Revisi UU KPK

Sabtu, 07 September 2019 - 16:48 WIB
Abraham Samad, Mantan Ketua KPK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut kemungkinan Taufiequrachman Ruki telah menyalahi aturan saat menjabat sebagai Plt Ketua KPK. Ruki memimpin lembaga antirasuah tersebut usai Samad mengundurkan diri pada Februari 2015 lalu sebagai pimpinan KPK.

"Makanya kalau ini memang benar maka Plt pada saat itu melanggar aturan hukum, karena sifat plt itu tidak boleh mengeluarkan keputusan, kebijakan, dan hal-hal yang berisfat strategis, termasuk misalnya mengusulkan perubahan UU," kata Abraham Samad di Jakarta (7/9/2019).

Pernyataan itu dilontarkan menyusul kata-kata Anggota Komisi III dari PDIP Artetia Dahlan yang menyebut jika revisi Undang-Undang KPK merupakan permintaan KPK. Permintaan itu dibuat pada 19 November 2015. KPK saat itu dipimpin oleh Plt Taufiequrachman Ruki.

Samad mengatakan, DPR seharusnya tidak mendengarkan permintaan itu jika benar dilakukan Ruki. Pasalnya, dia menjelaskan, kewenangan Ruki sebagai Plt Ketua KPK saat itu terbatas. Plt, Samad menjelaskan, tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan strategis, termasuk mengusulkan revisi UU ke DPR.

"Oleh karena itu DPR pada saat itu melihat bahwa ini yang mengusulkan Plt bukan pejabat karena itu harus ditolak dan nggak boleh dijadikan rujukan karena dia Plt, sehingga tidak berwenang," kata Samad lagi.

Dia mengaku akan segera mengecek kebenaran pernyataan Arteria Dahlan tersebut. Dia menegaskan, jika hal itu merupakan kebenaran artinya Plt saat itu telah melakukan pelanggaran. KPK, dia mengatakan, tidak akan tinggal diam dan akan meminta pertanggungjawaban Ruki.

Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut jika saat itu KPK meminta keberadaan dewan pengawas dan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Dia menilai jika apa yang disampaikan Ruki merupakan kendala dihadapi KPK. "Oleh karena itu plt pimpinan KPK kemarin itu Pak Ruki dkk mengusulkan seperti itu," katanya.

Hal serupa juga diungkapka Arteria Dahlan. Dia mengatakan, permintaan revisi UU itu meliputi, pembentukan dewan pengawas dan SP3 terhadap kasus yang berjalan di atas 1 tahun. DPR awalnya mengusulkan agar pengawasan KPK dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri, namun KPK menolak karena meragukan indepensinya. 

Taufiequrachman Ruki membantah telah mengusulkan revisi tersebut. Dia mengaku, menandatangi surat bersama pimpinam KPK lainnya berkaitan dengan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK yang bergulir di DPR

Dia mengatakan, kelima pimpinan saat itu juga sepakat untuk menolak adanya revisi UU KPK. Pimpinan KPK menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP sebelum merevisi UU KPK. "Pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler