Penerapan Permendagri 56 Tahun 2019, Tahun Depan Biro Humas ‘Turun Kelas’

Senin, 26 Agustus 2019 - 11:58 WIB
H Jonli SSos MSi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau saat ini sedang mempersiapkan nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019. Di mana ada perubahan nama dan penggabungan Organiasi Perangkat Daerah (OPD), di unit kerja Sekretariat Pemerintah Provinsi.

Kepala Biro Organisasi Setprov Riau, H Jonli SSos MSi, membenarkan adanya perubahan perangkat daerah di lingkungan sekretariat tersebut. Dan saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses pembentukannya sesuai dengan Permendagri.

“Kita menyesuaikan dengan Permendagri itu. Nah sekarang ini lagi disiapkan proses pembentukan perangkat daerah sesuai dengan Permendegari. Setelah itu barulah disiapkan pergub (peraturan gubernur)nya,” ujar Jonli, Senin (26/8/2019).

Dijelaskan Jonli, di dalam Permendagri itu, Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada sekretariat daerah provinsi tipe A terdiri atas Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Biro Hukum.

Kemudian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas Biro Perekonomian, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Biro Administrasi Pembangunan.

“Selanjutnya Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas, Biro Organisasi, Biro Umum, dan Biro Administrasi Pimpinan,” kata Jonli.

Sementara itu, disinggung untuk Biro Hubungan Masyarakat (Humas), apakah ditiadakan, Jhonly menjelaskan, untuk biro humas tetap ada namun dimasukkan dalam biro pimpinan. Di dalam biro pimpinan tersebut bisa saja humas dibagi Bagian Humas atau Sub Bagian Humas.

“Jadi kalau sekarang kan biro humas dan protokol, nah tahun depan ini bisa saja di bagian Kabagnya di biro pimpinan. Tidak hilang tapi masuk dalam biro pimpinan,” jelasnya.

Jhonly menegaskan bahwa untuk menjalankan perangkat daerah sesuai dengan Permendagri akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.

“Yang walaupun dalam Permendagri itu tahun 2019, tapi kita akan menjalankannya pada tahun 2020 mendatang, disiapkan dulu peneguhnya,” tutup Jonli.

Untuk diketahui, saat ini sesuai yang tertera di laman riau.go.id, pada struktur Sekretriat Daerah Provinsi Riau terdapat Biro Hubungan Masyarakat, Protokol dan Kerjasama. Biro ini dipimpin Mhd Firdaus SE MM.**

 

Reporter: Nurmadi

Editor: AA Rahman

Terkini

Terpopuler