Divonis 2 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Ratna Sarumpaet kepada Hakim

Kamis, 11 Juli 2019 - 22:10 WIB
Ratna Sarumpaet

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) penganiayaan. Usai sidang, Ratna Sarumpaet langsung menyalami majelis hakim.

Usai palu vonis diketok, Ratna Sarumpaet tidak berkomentar dari kursinya. Tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pun dengan jaksa yang menyatakan pikir pikir. 

"Setelah kami komunikasi dengan terdakwa, karena putusan baru dibacakan kami menyatakan pikir-pikir," ujar pengacara Ratna dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2/2019).

Setelah sidang vonis ditutup majelis hakim, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju warna putih langsung berdiri menyalami majelis hakim. Ratna juga menghampiri jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menegaskan Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan kebohongan dengan cerita penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018. Padahal wajah lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet terjadi karena tindakan medis pengencangan kulit wajah di RS Bina Estetika.
 

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler