Saat Sidang Lanjutan Korupsi Alkes, Yuni Efrianti Menahan Sakit dan Tinggalkan Ruang Sidang

Rabu, 09 Januari 2019 - 21:07 WIB
Terdakwa Yuni Efrianti saat dipapah suaminya meninggalkan ruang sidang.

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatatan di RSUD Arifin Achmad Riau yang menjerat tiga dokter kembali digelar di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/1/2019).

Adapun agenda persidangan tersebut penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun pihak yang menyampaikan eksepsi ada empat orang terdakwa. Mereka  adalah tiga dokter, yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial. Lalu, Yuni Efrianti selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR). Sementara itu, Mukhlis staf di CV PMR, yang juga duduk di kursi pesakitan tidak mengajukan eksepsi.

Di sela-sela penyampaian eksepsi, Yuni Efrianti tampak menahan kesakitan, dan muntah.

Melihat kondisi tersebut, penasehat hukum dari Yuni Efrianti langsung menyampaikan permohonan secara lisan agar kliennya diizinkan untuk menjalani perawatan. Atas permohonan itu, majelis hakim mengabulkannya.

"Memberikan izin kepada ibu (Yuni Efrianti) ini untuk diberikan perawatan di (Rumah Sakit) Awal Bross, pada Kamis besok dimulai dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Setelah selesai, terdakwa kembali ke rutan," tanggap Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu.

Menanggapi izin tersebut, Yuni dengan dipapah suaminya dan mendapat pengawalan pihak Kejaksaan, langsung meninggalkan ruang persidangan. Terkait eksepsi Yuni sendiri, dianggap dibacakan.

Dikonfirmasi hal ini, Dedi Harianto Lubis selaku Penasehat Hukum dari Yuni menjelaskan, pihaknya sengaja mengajukan permohonan karena kondisi kesehatan Yuni yang semakin lemah. 

"Terdakwa ini mengalami beberapa penyakit, antara lain kanker payudara, vertigo, darah tinggi, jantung. Memang selama ini dalam proses rawat jalan," ujar Dedi kepada Riaumandiri.co seraya mengatakan izin tersebut diberikan untuk satu hari. 
 

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler