Ratusan Ton Bahan Peledak Perusahaan Tambang di Inhu Dimusnahkan

Rabu, 26 Desember 2018 - 13:38 WIB
Ratusan Ton Bahan Peledak Komersial di Inhu Dimusnahkan Tim Terpadu Baintelkam Polri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ratusan ton Bahan Peledak Komersial yang ditelantarkan perusahaan tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH) di Indragiri Hulu - Riau, dimusnahkan Tim Terpadu Mabes Polri.

Pemusnahan bahan peledak komersial tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dari data Baintelkam Polri, terdapat ratusan ton bahan peledak yang ditinggalkan dan tidak diurus perusahaan karena PT RBH mengalami kebangkrutan sejak 2016 lalu.

Adapun jenis dan jumlah bahan peledak yang diterlantarkan masing-masing adalah Amonium Nitrate sebanyak 245.100 kilo gram, Dinamit sebanyak 2.953 kilo gram, dan Detonator 17.216 pieces.

Pemusnahan bahan berbahaya ini melibatkan lebih dari seratus orang Personel Tim Terpadu, terdiri dari Baintelkam Polri, Divkum Polri, Polda Riau, Polres Indragiri Hulu, jajaran Polsek Indragiri Hulu, serta operator dari PT Dahana, PT Mia, dan eks karyawan PT RBH. Pemusnahan dipimpin oleh Kombes Pol DR H Kasmen ME, Kasubdit 2 Dit Kamneg Baintelkam Polri.

Proses pemusnahan bahan peledak tersebut dilakukan dengan tiga cara yakni ada yang dilarutkan dalam air pada lobang besar yang sudah disiapkan kemudian ditimbun, ada yang dibakar, dan ada yang diledakan dari jarak aman.

Setelah proses pemusnahan selesai, dilanjutkan dengan penyisiran lokasi, meratakan dan merapikan kembali lokasi pemusnahan di bekas areal tambang yang telah ditinggalkan PT RBH.

Kombes Pol DR H Kasmen ME berharap apa yang dilakukan PT RBH tersebut tidak terulang di perusahaan-perusahaan lain.

"Sebagai sanksi tegas dari kepolisian, maka perusahaan bersangkutan diblack list, dan tidak akan diberi izin lagi untuk melakukan operasi tambang dengan menggunaan bahan peledak," ucapnya.

Ditambahkan Kasmen, pemusnahan bahan peledak komerisal yang ditelantarkan PT RBH tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler