Ini 7 Kepala Daerah yang Dipenjara Karena Korupsi di Tahun 2018

Jumat, 07 Desember 2018 - 08:00 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Setidaknya ada tujuh kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di tahun 2018. Teranyar, Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola yang dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41 miliar.

Selain menerima gratifikasi, Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap pada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Atas tindakan tersebut Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Berikut Daftar Kepala Daerah yang Dihukum Penjara di Tahun 2018:

  • Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam

Nur Alam divonis 12 tahun penjara karena terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam juga terbukti menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 dari Richcorp International Ltd.

  • Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

  • Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

  • Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad

Yahya divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap pada 22 Oktober 2018. Karena suap tersebut, hak politik Yahya juga dicabut selama 3 tahun.

  • Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi

Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmadi terbukti bersalah menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Rp 1,050 miliar.

  • Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif

Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
 

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler