Mantan Rektor UIN Suska Riau Diklarifikasi Jaksa Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah dari PLN

Senin, 22 Oktober 2018 - 21:52 WIB
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah dari PT PLN Tbk (Persero) ke UIN Suska Riau sebesar Rp7 miliar berlanjut. Kali ini giliran mantan Rektor UIN Suska Riau, Munzir Hitami, diklarifikasi Jaksa pada Kejati Riau, Senin (22/10/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun, Munzir Hitami mendatangi kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di sana, pria berkacamata itu langsung menuju salah satu ruang pemeriksaan di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Proses klarifikasi ini diketahui berjalan sekitar dua jam. Dimana pada pukul 11.00 WIB, Munzir meninggalkan ruang penyelidik. 

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan tidak menampik adanya adanya pemanggilan terhadap Munzir Hitami. Yang bersangkutan (Munzir Hitami,red) telah memenuhi undangan penyelidik untuk diklarifikasi," ungkap Muspidauan, Senin sore.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya ketika dugaan rasuah ini terjadi, Munzir Hitami menjabat sebagai Rektor UIN Suska Riau. Munzir diketahui merupakan pihak yang kesekian dimintai keterangan dalam pengusutan dana hibah sekitar Rp7 miliar untuk kegiatan sosialisasi PLN tentang kelistrikan. 

Pada tahap ini, kata Muspidauan, pihaknya masih mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Sejumlah pihak yang disinyalir terlibat, akan dipanggil. Jika ditemukan adanya peristiwa pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Masih mencari peristiwa pidana. Penyelidik tengah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red)," terangnya.

Mengingat penanganan perkara masih tahap penyelidikan, Muspidauan belum bisa menjelaskan kronologis perkara secara detail. "Karena masih penyelidikan. Jadi belum bisa dijelaskan secara rinci," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Untuk diketahui, pada pengusutan perkara tersebut penyelidik tengah mengklarifikasi sejumlah pihak di antaranya pegawai PT PLN UIP Sumbagteng bernama Zulfikar. Lalu Pegawai PT PLN UIP Sumbagteng lainnya yakni bernama Rachmad Basuki selaku Manajer Unit Pembangunan Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) UIP Sumbagteng. 

Selain itu, Kejati Riau juga telah meminta keterangan dua orang pihak univesitas. Salah seorang diketahui merupakan Bendahara Penerimaan Rektorat UIN Suska Riau. Serta dua  orang pengajar di perguruan tinggi tersebut. Satu orang di antaranya Kayalo Hasibuan, yang merupakan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kayalo diketahui merupakan dosen mata kuliah bahasa. Sementara seorang lainnya berinisial Rika Susanti, pengajar dari luar UIN Suska Riau. 

Dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.


Reporter: Dodi Ferdan

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler