Dwi Agus Sumarno Segera Sandang Status Koruptor

Ahad, 09 September 2018 - 16:44 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, akan menyandang status terpidana perkara korupsi, atau koruptor. Tak hanya dia, status yang sama juga akan disematkan kepada Rinaldi Mugni.

Keduanya merupakan pesakitan perkara korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada sidang pembacaan vonis, Senin (3/9/2018) lalu, Dwi Agus divonis 17 bulan penjara, dan Rinaldi Mugni yang merupakan konsultan pengawas proyek, divonis 22 bulan penjara. Selain itu keduanya juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Terkait uang pengganti kerugian negara telah mereka titipkan di kas kejaksaan. 

Atas putusan itu, keduanya langsung menyatakan menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Jelang masa pikir-pikir berakhir, JPU telah menentukan sikapnya.

"JPU menerima putusan itu dengan alasan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dan para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, kepada Riaumandiri.co, Minggu (9/9/2018).

Sebelumnya, oleh JPU menuntut Dwi Agus Sumarno dengan dengan pidana 2 tahun penjara, dan Rinaldi Mugni dituntut 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dengan diterimanya putusan itu, perkara Dwi Agus dan Rinaldi Mugni telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam waktu dekat, keduanya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

"Dalam waktu dekat, jaksa sebagai eksekutor negara akan melaksanakan putusan hakim," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir itu.

Dalam perkara itu, turut menjerat Yuliana J Bagaskoro. Rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas itu juga dinyatakan bersalah. Dia divonis lebih tinggi dibanding dua pesakitan lainnya, yaitu dihukum 3 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp755.357.542,99 subsidair 6 bulan penjara.

Yuliana sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp755.357.542,99 subsidair 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Terkait vonis itu, Yuliana sendiri menyatakan pikir-pikir. "Pada dasarnya, kita menerima putusan itu (terhadap Yuliana,red). Namun jika dia menyatakan banding, tentu kita juga banding," imbuh Sri Odit.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yuarizal kepada bawahannya.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas. Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp753,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.

Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lain juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler