Tertibkan Galian C, Tim Yustisi Kampar Segel Sejumlah Alat Berat, Ini Pemiliknya

Jumat, 27 Juli 2018 - 09:13 WIB
Tim Yustisi Kampar menyegel alat berat yang beroperasi di salah satu galian C.

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0313 KPR melakukan operasi penertiban usaha galian C dan tanah timbun di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tambang, Kampa dan Kecamatan Tapung.

Kepada awak media Kepala Satpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan mengungkapkan operasi penertiban ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah dan retribusi daerah.

"Penertiban kita lakukan mulai Rabu (25/7), di Kecamatan Tambang tim Yustisi mengunjungi 3 titik lokasi, namun setibanya kita di sana tidak ada ditemui aktifitas galian C," terang Fauzan, Kamis (26/7/2018). 

Sedangkan di Kecamatan Kampa, lanjutnya, Tim Yustisi menjumpai satu titik lokasi yang sedang beroperasi yaitu di Desa Pulau Birandang. Kemudian dilakukan pemberhentian sementara dengan menyegel satu unit alat berat jenis ekskavator diketahui pemiliknya bernama Usman.

"Sementara itu di Kecamatan Tapung, tepatnya di Desa Karya Indah, ada lima lokasi yang didatangi Tim Yustisi dan ditemukan empat lokasi yang melakukan aktifitas. Kemudian kita melakukan penyegelan alat berat (ekskavator) yang ada di lokasi tersebut, sedangkan pemiliknya tidak ditemukan di tempat," terang Fauzan.

Ia juga mengungkapkan di satu lokasi lagi dengan pemilik yang diketahui dengan sapaan Pak Guru, Tim Yustisi Kampar tidak bisa masuk ke dalam karena jalan masuk ditutupi gundukan tanah.

Ditambahkan Fauzan, penertiban ini bersifat non Yustisial dengan pendekatan persuasif yang tegas. Pihaknya menunggu itikad baik pemilik untuk datang membuat pernyataan untuk mengurus izinnya, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga ke provinsi karena penerbitan izin galian C ini berada di provinsi.

"Sehingga dengan memiliki izin para pemilik galian C dan tanah timbun ini harus membayar pajak daerah maupun retribusi daerah di Kabupaten Kampar," jelasnya.

Ke depannya, Elfauzan menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin. Untuk itu Satpol PP Kampar juga mengimbau semua dunia usaha untuk mengurus perizinan yang disyaratkan terhadap usaha yang dimilikinya.

"Dengan demikian penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah lebih maksimal di Kabupaten Kampar. Hal ini sejalan dengan imbauan Bapak Bupati kita, mari berusaha dan menanamkan investasi di Kampar urus izinnya sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.


Reporter : Ari Amrizal

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler