Polda Kepri Gerebek Penampungan TKI Ilegal

Rabu, 04 Maret 2015 - 20:42 WIB
Ilustrasi

Batam (HR)-Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Senin (2/3) sore, menggerebek rumah di kawasan Batubesar, Batam, yang dijadikan lokasi penampungan calon TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia.Tujuh calon TKI yang diamankan adalah Paesal, Dadi, Hamdayana, Suhartono, Sulefendi, Rano Karno dan Seneng yang tiba di Batam pada Minggu (1/3) dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Seorang calon TKI yang diamankan, Dadi, saat berada di Polda Kepri mengatakan datang dari Lombok pada Senin (2/3) menggunakan pesawat terbang.
"Sesampainya di Batam, kami dijemput dan dibawa ke penampungan di Perumahan Arira Garden tidak begitu jauh dari bandara," katanya.
Berdasarkan informasi, lokasi penampungan dimaksud milik tekong, Z (42) yang menjadi penghubung dengan penampung di Malaysia.
"Kami seharusnya diberangkatkan Selasa (3/3), untuk bekerja di Malaysia. Namun keburu digerebek. Kami tidak tahu kalau penampungan itu ilegal, karena kami sudah punya paspor," kata dia.
Hingga saat ini, tujuh calon TKI ilegal tersebut masih berada di Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menunggu pemulangan kembali ke kampung halaman masing-masing.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani kasus perdagangan manusia, Kompol Feby Dapot Parlindungan Hutagalung saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, mereka diamankan saat dipenampungan. Kami juga mengamankan mobil yang mengangkut dan tekongnya," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tujuh paspor milik calon TKI ilegal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Mataram, 7 tiket pesawat dari Mataram-Batam, satu telepon genggam warna putih milik tersangka.
Tekong calon TKI ilegal tersebut, kata dia, akan diproses hukum dengan persangkaan Undang-Undang no. 39 tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 huruf A, B, Pasal 103 ayat 1 huruf F tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Sementara untuk para korban akan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing setelah proses selesai. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler