Pemko Minta BP Bertanggung Jawab

Selasa, 03 Maret 2015 - 20:32 WIB
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Batam (HR)- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ikut bertanggung jawab atas mengecilnya air yang keluar dari kran pelanggan selama sepekan terakhir.
"BP Kawasan tidak boleh lepas tanggung jawab masalah air," kata Walikota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa (3/3).
Ia mengatakan, Perusahaan Air Minum PT Adhya Tirta Batam hanya pelaksana kegiatan pengadaan air bersih, sedangkan BP Batam adalah pemilik seluruh waduk sebagai sumber air bersih.
ATB, jelas Walikota, juga membeli air dari waduk BP Batam. Besaran debit air tergantung dari waduk milik BP Batam. "ATB hanya pelaksana," kata dia.
Walikota meminta BP Batam dan PT ATB segera menyelesaikan krisis itu karena air bersih adalah kebutuhan dasar manusia.
Bila masalah tidak segera selesai, maka Walikota akan memanggil Ketua BP Batam dan Direktur PT ATB.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Kawasan Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pihaknya akan segera memberikan sanksi kepada PT ATB karena tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai konsensus.
"Kami akan berikan peringatan, sampai tiga kali peringatan sebelum sanksi berikutnya," kata Djoko.
Sampai saat ini, BP masih belum memberikan sanksi kepada pemegang konsensi pengelolaan air Batam PT ATB, masih melakukan evaluasi pelayanan air oleh ATB.
Ia mengatakan, dalam surat penugasan dari BP Batam ke ATB, disebutkan batas minimum pelayanan yang harus diberikan pada masyarakat. Namun, belum disimpulkan apakah pelayanan yang kini diberikan sudah sesuai dengan konsensus.
Sementara itu, sebagian warga yang tinggal di Marina, Bengkong, Batuaji, Batam Kota dan Sagulung mengeluhkan mengecilnya air ATB yang keluar dari kran.
"Airnya kecil sekali," kata warga Batam Kota Sujono. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler