KPU Inhu Siapkan Verifikasi Partai Lama

Senin, 29 Januari 2018 - 17:34 WIB
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu akan melaksanakan verifikasi faktual pada partai lama, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-XV/2017. Sebelumnya, verifikasi sudah dilakukan terhadap paratai baru, di antaranya Berkarya dan Perindo serta Garuda.
 
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Inhu bakal melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
 
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.
 
"Adapun putusan MK itu memerintahkan agar verifikasi faktual dilakukan kepada seluruh Parpol," tegas Amin.
 
''Kenapa KPU melaksanakan verifikasi faktual dengan metode tertentu? Ya karena kita tidak punya anggaran untuk itu. Bagaimana pun, KPU tetap harus melaksanakan verifikasi faktual karena ada putusan MK. Karena itu, KPU mengambil jalan tengah dalam melakukan proses verifikasi,'' tambah dia. 
 
Bagi kabupaten dengan jumlah penduduk besar, sampel yang diajukan sebesar 5 persen, sedangkan yang penduduknya kecil sebanyak 10 persen. Kemudian, saat hendak diverifikasi, para anggota Parpol tersebut diminta dikumpulkan di kantor masing-masing Parpol.
 
Dengan demikian, kata Amin, verifikasi bisa dilakukan di kantor partai. ''Kalau kita datangi dari rumah ke rumah, kita tidak punya anggaran. Untuk verifikasi seperti itu, otomatis kita harus merekrut verifikator, dan ini jelas membutuhkan biaya,'' jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan Amin, metode sampel dalam verifikasi keanggotaan Parpol yang dilaksanakan di Kantor DPC Parpol dengan Anggota yang ditunjuk oleh DPC sebagai sampel, sehingga tidak berimplikasi pada penambahan anggaran.
 
Diungkapkannya, verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol calon peserta Pemilu. Sedangkan verifikasi itu meliputi kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris umum dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada susunan Pengurus Parpol di tingkat Kabupaten.
 
Kemudian, meliputi memperhatikan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus Parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen serta domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Parpol sampai berakhirnya tahapan Pemilu.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler