Warga Terdampak Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Mengadu ke DPRD Pekanbaru
Riaumandiri.co - Warga yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru untuk menyampaikan keluhan terkait belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan dan bangunan yang mereka tempati.
Salah seorang perwakilan warga, Syukri, mengungkapkan rasa syukur karena aspirasi mereka diterima langsung oleh pimpinan DPRD Pekanbaru. Ia mengatakan DPRD berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi persoalan yang dihadapi warga.
“Alhamdulillah, sesuai harapan kami, kami diterima dan diberikan pencerahan. Pimpinan DPRD menyampaikan akan memanggil pihak terkait, seperti BPN dan PUPR, untuk menanyakan duduk perkara yang kami hadapi,” ujar Syukri.
Menurutnya, terdapat enam bidang tanah yang terdampak proyek tol tersebut. Dalam satu bidang tanah, kata dia, terdapat beberapa bangunan yang dihuni oleh sejumlah keluarga. “Di satu bidang tanah bisa ditempati beberapa masyarakat. Contohnya di bidang Agus Salim, ada enam bangunan,” ungkapnya.
Syukri menjelaskan, pada satu bangunan saja bisa dihuni hingga sembilan orang dari satu keluarga. Sementara di bidang tanah lain, terdapat lahan yang telah bersertifikat, termasuk yang dimiliki pihak swasta seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Bangunan kami saja ada lima keluarga dengan sembilan orang dalam satu rumah. Bahkan di atas bidang tanah yang sama, ada yang sudah bersertifikat, seperti milik Hutahaean dan SPBU,” katanya.
Warga berharap hak mereka atas ganti rugi dapat dipenuhi secara menyeluruh. Mereka menilai alasan tidak diberikannya ganti rugi tidak dapat diterima, karena tanah tersebut telah lama mereka kuasai dan tempati.
“Kami berharap apa yang dijanjikan kepada kami bisa direalisasikan. Ganti rugi itu adalah hak masyarakat, dan tidak seharusnya kami tidak mendapatkannya,” tegas Syukri.
Warga mengakui status lahan yang mereka tempati masih berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), bukan sertifikat hak milik. Kendati demikian, mereka mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun dan menganggap lahan tersebut sebagai hak keluarga yang sah.
Proses pengadaan lahan pun telah berjalan. Tim terkait telah melakukan pengukuran luas tanah, pendataan bangunan, serta pencatatan tanaman yang ada di lokasi. “Kami ikuti seluruh prosesnya. Kami tidak menolak karena ini untuk kepentingan umum,” pungkas Syukri.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyatakan pihaknya telah menerima dan menginventarisasi laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami sudah menerima laporan masyarakat, khususnya dari wilayah Rumbai Barat. Ada sekitar enam hingga delapan persil tanah yang dilaporkan bermasalah dan hari ini sudah kami inventarisir,” ujar Roni.
Roni mengungkapkan, DPRD menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan proyek tol tersebut. Karena itu, Komisi IV berencana memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat lanjutan untuk mengungkap duduk persoalan secara menyeluruh.
“Kami melihat ada keanehan-keanehan yang perlu dibuka secara terang. Pada rapat berikutnya, insyaallah minggu depan, kami akan mengundang PPK Tol, BPN, RW, lurah, camat, serta para pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak awal masyarakat telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi hingga proses penilaian (appraisal). Namun, dalam perkembangannya, lahan yang sebelumnya dinilai justru tidak jadi diberikan ganti rugi dengan alasan status tanah dianggap sebagai milik negara.
“Masyarakat sudah disosialisasikan sejak awal, bahkan sudah dilakukan appraisal dan keluar nilainya. Tapi belakangan, tanahnya tidak jadi diganti karena dianggap bukan milik mereka, melainkan tanah negara. Yang diganti hanya bangunannya, itu pun nilainya tidak sesuai dengan hasil appraisal. Di sinilah kami melihat adanya keganjilan,” ungkap Roni.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat. DPRD berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan permasalahan tersebut secara adil dan transparan.
“Ini menyangkut masyarakat Pekanbaru yang dirugikan. Masalah tol ini bukan hanya satu, masih banyak problem lain yang akan kami buka. Komitmen DPRD jelas, kami ingin menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang dirugikan karena alasan-alasan yang masih bersifat subjektif,” tegasnya.
Roni memastikan, pada rapat lanjutan yang dijadwalkan Senin mendatang, DPRD akan memperdalam seluruh temuan dan meminta penjelasan resmi dari instansi terkait agar persoalan ganti rugi lahan proyek tol dapat diselesaikan secara tuntas.