Tidur di Kamar Pacar, Pemuda Ini Ngaku Telah Lakukan Persetubuhan

Senin, 27 November 2017 - 20:04 WIB
BR, tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur di Desa Limau Manis
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Kampar, Minggu dinihari (26/11/2017) mengamankan seorang pemuda pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur di Desa Limau Manis.
 
Pelaku pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BR (Lk 21), seorang buruh bangunan asal daerah Raja Basa Nunyai kec. Raja Basa, Bandar Lampung.
 
BR dilaporkan oleh Irfan warga Desa Limau Manis Kampar, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya RA yang masih berusia 16 tahun.
 
Peristiwa ini bermula pada Minggu dinihari (26/11) sekitar pukul 01.30 wib, saat itu Irfan (pelapor) dibangunkan oleh saksi M Rapi selaku paman korban untuk memberitahu bahwa dia melihat BR (pelaku) berada di dalam kamar korban.
 
Mendapat laporan itu, Irfan langsung mengecek kedalam kamar anaknya itu. Dan benar saja, Irfan melihat pelaku tidur bersama anak gadisnya yang masih di bawah umur itu.
 
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban. Atas kejadian ini ayah korban tidak terima dan membawa pelaku sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
 
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kanit Reskrim ini.
 
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Setelah memeriksa saksi-saksi dan korban, kita telah menetapkan status BR sebagai tersangka," ungkapnya. 
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler