Polres Rohil Amankan 4,5 Ton Kayu illegal Logging

Ahad, 05 November 2017 - 13:07 WIB
Tersangka bersama barang bukti
RIAUMANDIRI.co, BAGANSIAPIAPI - Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan kayu olahan hasil hutan tanpa memiliki dokumen bersama mobil pengangkut serta supir dan kernetnya.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP M Wirawan Novianto  SIK, Sabtu (4/11) lalu menyampaikan bahwa kayu yang diamankan seberat 4,5 ton.
 
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal pada Jumat  03 November 2017 sekira pukul 03.00 WIB, ketika itu anggota Sat Reskrim Polres Rohil melakukan patroli di wilayah Kecamatan Rimba Melintang.
 
Tepat di jalan Poros Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Anggota Sat Reskrim melihat sebuah truck Mitsubishi Coltdiesel warna Kuning BK 8127 YG dengan muatan yang mencurigakan parkir di tepi jalan.
 
Ketika itu juga, Polisi langsung menghampiri dan menanyakan apa yang dibawa oleh mobil tersebut, dan supir mobil berinisial HCA (31) warga Pasar Caltex kelompok tani Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih bersama ASR (23) warga jalan Lintas Bagan Siapiapi, gang Tapsel Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, selaku kernet mengaku bahwa mobil tersebut bermuatan kayu lebih kurang 4,5 ton.
 
Kemudian Polisi menanyakan tentang dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), namun supir tidak dapat menunjukkannya.
 
Selanjutnya, HCA bersama ASR serta mobil dan muatannya digiring ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan selanjutnya.
 
"Pelaku ini telah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 16 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rokan Hilir," terang Kasat Reskrim.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 06 November 2017
 
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler