Korupsi SPPD Bapenda Riau, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Kamis, 02 November 2017 - 18:50 WIB
ILUSTRASI

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Tidak lama lagi, dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dipastikan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun dua tersangka dimaksud adalah Deliana yang merupakan Sekretaris di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau, dan Deyu sebagai Kepala Subbagian Pengeluaran di instansi tersebut.

Kedua tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Pekanbaru.

Dalam perjalanannya, Penyidik telah merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Proses pemberkasan juga telah dilakukan dan telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Dispenda (kasus dugaan korupsi SPPD di Bapenda Riau, red) sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red)," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, menyebutkan hasil penelaahan berkas yang dilakukan Jaksa Peneliti, Kamis (2/11/2017).

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, sebut Sugeng, tahapan berikutnya adalah proses pelimpahan kewenangan penanganan perkara dari penyidik ke JPU, yang jadwalnya tengah disusun.

"Kita targetkan, minggu depan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,red)," lanjut mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.

Selanjutnya, kata Sugeng, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Di sinilah nantinya, perkara ini akan diungkap termasuk kemana saja aliran dana yang diduga diselewengkan kedua tersangka.

"Segera sidang biar tahu aliran duitnya kemana," tegas Sugeng Riyanta.

Terkait aliran dana perkara tersebut, pernah disampaikan salah seorang tersangka, yakni Deyu, dalam 'nyanyiannya' yang disampaikannya dalam beberapa kali kesempatan.

Sejumlah nama disebut-sebut turut menikmati uang haram tersebut.

Deyu bernyanyi pasca gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dimentahkan hakim.

Selain itu, Deyu juga minta dikonfrontir dengan orang-orang yang diduga menerima aliaran dana dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2015-2016 itu.

Namun hal itu ditanggapi dingin oleh pihak Kejati Riau yang menilai permintaan konfrontasi itu merupakan kewenangan Penyidik.

Korupsi yang terjadi di Bapenda Riau ini dilakukan dengan pemotongan 5 hingga 10 persen dari anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang dicairkan.

Dari penanganan yang dilakukan Kejati Riau, korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015-2016. Dalam kasus ini, hitungan sementara berdasarkan alat bukti ditemukan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar.

Dari penyidikan yang dilakukan, dalam dugaan korupsi ini terdapat beberapa modus.

Ada pemotongan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, kepada orang yang melakukan perjalanan dinas.

Di sini kerugian terjadi di semua bidang yang ada di Dispenda Riau, pada tahun 2015 pemotongan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen.

Selain itu, terjadi pula pembuatan SPj fiktif seperti diterbitkan perjalanan dinas untuk 5 orang meski yang jalan hanya 1 orang.

Ada juga surat perintah perjalanan dinas yang dikeluarkan di akhir tahun dan kemudian tidak digunakan. ***


Reporter     : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler