Dewan Dukung Aksi Damai Ribuan Pekerja PT RAPP

Selasa, 24 Oktober 2017 - 14:48 WIB
Unjuk rasa buruh di depan Kantor Gubernur Riau terkait Permen LHK No.17/2017 (dok. RMC)
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau mengapresiasi aksi damai ribuan pekerja PT Riau Andalan Pulp & Paper di Kantor Gubernur Riau, Senin (23/10). Anggota Dewan juga menginginkan jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran terjadi di Riau akibat terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2017 terkait pengelolaan lahan gambut tersebut.
 
"Kami sepakat dengan aksi demo agar tidak ada PHK besar-besaran di Riau kepada karyawan di bidang HTI yang akan menyebabkan terjadi pengangguran. Untuk itu, terkait persoalan ini perlu duduk bersama agar tidak ada PHK di Riau," ungkap Ketua DPRD Riau Septina Primawati.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu mengatakan, Dewan mendukung aksi demo yang merupakan bentuk penyampaian aspirasi buruh agar pihak perusahaan tidak melakukan PHK.
 
"Kami berharap tuntutan mereka agar tidak ada PHK dari perusahaan dikabulkan, karena perusahaan akan merumahkan pegawainya. Merumahkan ini awal PHK. Kita dukung tuntutan pendemo agar perusahaan tidak melakukan PHK," ujar Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Riau itu.
 
Terkait persolan yang terjadi saat ini, menurut Legislator asal Kota Pekanbaru itu, PT RAPP bisa mengambil hal positif dengan adanya aturan dari Kementerian LHK tentang RKU HTI perusahaan untuk menyelamatkan gambut. Diharapkannya, PT RAPP harus berbenah dan  menyesuaikan dengan peraturan Menteri LHK tersebut.
 
Menurut Kordias, dalam aksi unjuk rasa saat kemarin, ada dua versi, yakni yang pertama versi buruh dengan tuntutan agar tidak di PHK, sementara PT RAPP menuntut peraturan Kementerian LHK yang baru tentang HTI dicabut karena merugikan perusahaan. Terlebih adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Permen LHK Nomor :17 tahun 2017, namun di sisi lain ada lagi peraturan baru Menteri LHK yang membatalkan RKU milik PT RAPP.
 
"Dengan adanya situasi aturan Menteri itu, bisa diambil manfaat yang positif bagi PT RAPP untuk kebaikan masyarakat Riau dan Indonesia, dengan mengikuti aturan tersebut," lanjutnya.
 
PT RAPP menurutnya bisa mengevaluasi diri, selama ini sudah berkontribusi untuk daerah Riau namun PT RAPP juga harus berkontribusi untuk kelestarian hutan dan lahan gambut di Riau. Karena persoalannya nanti bukan hanya masalah lapangan kerja, tapi dampak kerusakan lahan gambut nanti juga akan menimbulkan persoalan negara dan daerah Riau, yakni masalah kebakaran hutan dan lahan.
 
"Itu kesepakatan kami tadi dengan Gubernur, bahwa kami mendukung apa yang menjadi tuntutan buruh, dan Gubernur sebagai kepala daerah  lakan mengkaji lagi apa saja yang jadi kewenangannya," imbuhnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler