Dua Terdakwa Kepemilikan 5 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Lima Seumur Hidup

Selasa, 24 Oktober 2017 - 14:22 WIB
Sidang terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir (Foto: RMC/Dodi)
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Dua orang dari tujuh terdakwa narkotika yang diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau beberapa waktu lalu dituntut dengan hukuman mati. Mereka dinilai bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
 
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (23/10) malam. Adapun terdakwa yang dituntut mati tersebut, yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao Pao.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," ungkap Jaksa Penuntut Umum Pince Puspitasari didampingi Wilsa Riani dari Kejaksaan Tinggi Riau membacakan tuntutan di hadapan majels hakim yang diketuai oleh Hakim Toni Irvan.
 
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kedua dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
 
Terhadap tuntutan ini terdakwa Hariyanto alias Pao Pao melalui kuasa hukumnya, Hendra menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Kami akan mengajukan nota Pledoi yang mulia," katanya.
 
Dalam perkara ini, JPU juga menuntut lima orang terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup. Kelimanya inilah yang merupakan kurir dalam bisnis haram tersebut. Kelimanya, yaitu Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh JPU. 
 
"Menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," sebut JPU Pince.
 
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi masing-masing terdakwa. "Sidang kita tunda Senin pekan depan. Masing-masing terdakwa silakan menuliskan nota pembelaannya. Yang ada kuasa hukum juga silakan menuliskan nota pembelaan pribadi juga bisa," ujar Hakim Ketua, Toni Irvan didampingi dua hakim anggota, Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz.
 
Seperti diketahui, para tersebut diamankan BNNP Riau medio Maret 2017 silam. Dua terdakwa yang dituntut mati, diamankan di jalan lintas Pekanbaru-Duri, tepatnya di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Mereka diamankan sepulang menjemput barang haram itu dari Pulau Rupat, Bengkalis. Keduanya diyakini sebagai bagian dari jarigan narkotika Internasional dengan sumber Narkoba dari Malaysia.
 
Terdakwa Hariyanto merupakan supir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru. 
 
Keduanya digeledah, dan petugas menemukan sabu-sabu serta pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak yang di dalamnya terdapat sejumlah paket bungkusan sabu yang total beratnya mencapai lima kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
 
Setelah mengamankan keduanya, petugas BNNP Riau pun mengembangkan kasus, hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya. Kelimanya merupakan kurir yang hendak menjemput barang haram itu ke terdakwa Suripto. 
 
Terdakwa Suripto diduga menjadi bagian dari jaringan internasional narkotika yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia. Barang haram ini disebar ke Sumatera Utara dan Jambi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler