Penolakan dari Anggota DPD Terhadap OSO Masih Terus Berlangsung

Rabu, 12 April 2017 - 01:49 WIB
Oesman Sapta Odang (Foto: Merdeka)
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Konflik internal di tubuh DPD RI masih berlanjut. Penolakan sebagian senator terhadap Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI terjadi dalam rapat paripurna perdana yang dipimpin OSO, Selasa (11/4).
 
Rapat Paripurna DPD RI perdana yang dipimpin Ketua DPD Oesman Sapta Odang diprotes beberapa anggota DPD yang mempertanyakan legalitas kepemimpinannya memimpin rapat tersebut.
 
Mereka mempertanyakan keabsahan pimpinan DPD yang memimpin sidang. "Kami ingin klarifikasi penggunaan Tata Tertib dalam Rapat Paripurna ini," kata anggota DPD Anna Latuconsina.
 
Dia mengatakan, banyak anggota DPD yang tidak hadir pada Rapat Paripurna itu karena sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan DPD yang dipimpin Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.
 
Anna menjelaskan beberapa anggota DPD sebenarnya ingin mengklarifikasi Tata Tertib DPD yang digunakan dalam Rapat Paripurna itu namun tidak digubris pimpinan DPD yang memimpin sidang. "Saya dengar telah dibuat Tatib DPD nomor 3 tahun 2017 yang dibuat hanya dua jam," ujarnya.
 
Bukan itu saja, kelompok anggota DPD RI pro GKR Hemas dan Farouk Muhammad membentangkan spanduk, di antaranya bertuliskan "DPD Wajib Taat Hukum", "Tegakkan Marwah DPD", "Tolak Pimpinan Ilegal".
 
Sementara itu, di tempat terpisah, sejumlah anggota DPD menyerahkan laporan kegiatan reses mereka kepada Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, sebagai bentuk penolakan kepemimpinan DPD dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). Laporan reses itu diserahkan di luar rapat paripurna.
 
"Saya serahkan laporan reses di Jambi kepada pimpinan yang sah. Laporan reses ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada bangsa Indonesia," kata senator dari Jambi, Juniwati Masjchun Sofwan di Gedung Nusantara IV, Jakarta, di hari yang sama.
 
Hal serupa juga dilakukan beberapa anggota DPD dari daerah pemilihan lain. Seperti Denty Eka Widi Pratiwi dari Jawa Tengah, dan Nurmawati D. Bantilan Sulawesi Tengah.
 
Menanggapi hal tersebut, Farouk Muhammad mengatakan, setiap laporan reses seharusnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPD. Namun karena situasi saat ini maka akan diserahkan langsung kepada Kesekjenan DPD.
 
Dia mengatakan langkah anggota DPD yang menyerahkan hasil kegiatan reses itu merupakan bentuk ketaatan pada hukum yaitu menyerahkan kepada pimpinan DPD yang sah.
 
Dia berharap pihak kesekjenan akan memproses laporan reses yang masuk tersebut sebagaimana mekanisme di DPD. "Kami berhak menerima laporan reses anggota DPD yang telah diserahkan kepada saya dan Bu Hemas," ujar Farouk.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 April 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler