Ketua KPPS 03 Kumantan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Gakkumdu

Rabu, 22 Februari 2017 - 16:50 WIB
KOORDINATOR Sentra Gakkumdu, Zainul Aziz (Foto: RMC/Ari)
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kampar memutuskan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 03 Desa Kumantan, berinisial IS terbukti melakukan pelanggaran Pilkada dengan melakukan lebih dari satu kali pencoblosan. Hal ini disampaikan Kooordinator Setra Gakkumdu Kabupaten Kampar, Zainul Aziz kepada Haluan Riau, Selasa (21/2).
 
"Sesuai dengan peraturannya, Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan selama 5 hari terhitung saat dilaporkan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi unsur pelanggarannya terpenuhi menjadi tersangka. Selanjutnya berkas yang bersangkutan telah kita serahkan ke Kepolisian untuk tahapan selanjutnya, dalam tenggang waktu 14 hari," beber Zainul Aziz.
 
Barang bukti yang dihadirkan, kotak suara, lembaran C6 yang digunakan tersangka yang merupakan milik istri dan anaknya, kemudian lembar C7 (daftar hadir).
 
"Serta kita meminta keterangan saksi yang dihadirkan di antaranya Pengawas TPS, saksi nomor urut 5 yang melihat langsung kejadian, Anggota KPPS di TPS tersebut. Kita juga menghadirkan saksi ahli dari KPU Provinsi Riau," beber Zainul yang juga Divisi Hukum dan Penindakan Panwas Kampar.
 
Sebelumnya, Ketua KPPS TPS 3, IS, diamankan Panwaslu dan diproses Gakkumdu karena diduga mencoblos 3 lembar surat suara sekaligus.
 
Menurut pimpinan Panwas Kampar Divisi SDM Aprijon, kronologis kejadian bermula saat dirinya juga melakukan pencoblosan di TPS tersebut, setelah mencoblos saya mendapat laporan  dari pengawas TPS dan Saksi bahwa Ketua KPPS melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara. Akibat pelanggaran tersebut, TPS 03 melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Februari 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler