Wako Agung Ajak Forum RT RW Duduk: Bahas Perwako 48/2025

Wako Agung Ajak Forum RT RW Duduk: Bahas Perwako 48/2025

Riaumandiri.co - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho,menanggapi gelombang penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan dan Pengukuhan Ketua RT dan RW di Kota Bertuah yang belakangan memicu dinamika di kalangan pengurus lingkungan. 

 

Penolakan itu disampaikan oleh Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru dalam audiensi dengan DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/).


 

Menanggapi aspirasi itu, Agung, mengajak perwakilan Forum RT/RW untuk duduk bersama dalam sebuah pertemuan terbuka. 

 

Undangan tersebut dimaksudkan untuk mendengar secara langsung keberatan serta alasan di balik penolakan aturan baru tersebut. 

 

“Saya akan mengundang pengurus RT/RW yang datang ke DPRD untuk bertemu langsung. Saya ingin mendengar secara detail keberatan mereka, unsur apa yang melatarbelakangi penolakan tersebut, dan apa yang menjadi kepentingan utama mereka,” ujar Agung.


Orang nomor satu di Pekanbaru itu, menegaskan, tujuan utama penerbitan Perwako Nomor 48/2025 adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab.

 

Sebab, dia, menilai, peran Ketua RT dan RW sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik. Sehingga perlu sosok yang benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya. 

 

Menurut Agung, berdasarkan masukan yang diterimanya di lapangan menunjukkan, sebagian besar masyarakat menginginkan mekanisme pemilihan yang lebih terukur. Serta mampu menghasilkan figur pemimpin lingkungan yang memiliki kapasitas, integritas, serta rekam jejak yang jelas. 

 

Terkait poin uji kelayakan yang menjadi salah satu sorotan dalam penolakan Perwako, Agung, menjelaskan,proses tersebut akan dijalankan secara transparan dan juga diawasi langsung oleh masyarakat. 


Menurutnya, fit and proper test bukan bermaksud untuk membatasi hak warga, melainkan untuk memastikan calon pemimpin lingkungan memahami sepenuhnya tentang tanggung jawab yang akan diembannya. 

 

Agung, juga, menegaskan, keterbukaan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk berdialog dengan berbagai pihak. Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk menjelaskan maksud dan tujuan aturan itu secara lebih rinci. 

 

Ia, berharap, polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi sehat dan konstruktif, serta semangat kebersamaan di masyarakat tetap terjaga.

 

Polemik itu bermula setelah audiensi Forum RT/RW dengan DPRD Pekanbaru pada 18 Desember 2025 lalu, di mana para pengurus lingkungan menyampaikan catatan dan keberatan terhadap beberapa poin dalam Perwako 48/2025 yang dinilai memberatkan atau bertentangan dengan aturan sebelumnya.



Berita Lainnya