DJP Riau Kepri, Targetkan Penerimaan Pajak Rp24,4 T

Jumat, 27 Januari 2017 - 08:38 WIB
Riau Kepri, Targetkan Penerimaan Pajak Rp24,4 T

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Selama 2016, tercatat realisasi penerimaan pajak di Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau Kepri mencapai Rp19,1 triliun. Meski sudah berada diangka 94 persen, namun angka tersebut masih berada dibawah dari yang ditargetkan sebesar Rp20,3 triliun.Demikian diungkapkan Kepala DJP Riau Kepri, Jatnika kepada Haluan Riau, Kamis (26/1) diruang kerjanya.Menurutnya, capaian penerimaan pajak tersebut tidak jauh berbeda dari penerimaan pada tahun sebelumnya. Meski sedikit naik namun tidak terlalu signifikan yakni hanya 0,7 persen.

 


"Dibanding tahun lalu penerimaan hampir sama, karena banyak proyek dan program pembangunan yang belum berjalan. Sehingga secara otomatis berimbas terhadap penerimaan pajak," ujar Jatnika.Dijelaskannya, selain disebabkan karena kondisi perekonomian Riau maupun secara global. Tidak bisa dipungkiri, masih belum maksimalnya penerimaan pajak ini karena banyaknya penundaan pembayaran yang dilakukan oleh juru bayar, dilingkungan pemerintah. Dimana sebelumnya telah memproyeksikan akan melakukan pembayaran sebelum 2017.

 

 


"Begitupula halnya, pengaruh penurunan tarif pajak juga turut memberikan imbas terhadap penerimaan pajak, seperti penurunan tarif pph 21, tarif pajak impor, tarif pajak badan dan juga tarif ppn. Dibandingkan tahun lalu penerimaan dari bendahara juga mengalami penurunan, dan ini terjadi hampir disemua satker. Sehingga banyak proyek yang sudah berjalan namun belum bisa dicairkan keuangannya," jelasnya.Oleh sebab itu, lanjut Jatnika di 2017 ini DJP bisa mencapai penerimaan pajak sebesar Rp24,4 Triliun.

 

 

 

"Kita yakin apa yang kita targetkan ditahun ini bisa dicapai. Dengan kondisi ekonomi Riau yang sudah mulai membaik saat ini, tentunya ini bisa memberikan angin segar bagi peneriman pajak," tuturnya.Ia juga menambahkan, untuk mencapai target tersebut pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, guna melakukan pertukaran data dan melakukan ekstensifikasi bagi wajib pajak yang belum terdaftar. Dengan melakukan penyisiran ke seluruh sentra-sentra ekonomi yang ada.

 

 


Seperti perumahan-perumahan mewah, mengajak untuk bisa ikut memiliki npwp, serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak.Sementara bagi wajib pajak yang masih melakukan penunggakan, maka pihaknya akan memberlakukan sanksi. Seiring akan berakhirnya program tax amnesty, dengan memberlakukan sanksi mulai dari penyitaan, blokir rekening, melakukan pencekalan hingga melakukan penyanderaan atau diziling didalam sel tahanan."Jadi sanksi ini akan kita terapkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan diatas Rp100 juta keatas. Apalagi bagi WP yang tidak memiliki itikad baik dan tidak kooperatif dalam hal melaporkan pajaknya.

 

 

 

Editor:

Terkini

Terpopuler