Izin Novotel Diduga Kadaluarsa

Kamis, 11 Desember 2014 - 15:52 WIB
Ilustrasi : Pembangunan Novotel di Jalan Riau menuai kritik, karena izinnya diduga kadaluarsa.

PEKANBARU- Proyek pembangunan Novotel, Jalan Riau diduga menuai masalah. Dalam inspeksi mendadak Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama instansi terkait terungkap pengembang proyek belum memperbarui masa izin alias kadaluarsa.

Atas temuan ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengagendakan hearing dengan manajemen hotel. "Perizinan yang mereka miliki itu tahun 2007, namun pembangunan baru dilakukan pada 2013. Padahal perizinan itu harus dievaluasi dan diperbarui sedikitnya tiga tahun sekali," ungkap Ketua Komisi IV Roni Amriel di Hotel Novotel, Kamis (11/12).

Dari keterangan yang disampaikan pihak manajemen hotel kepada rombongan DPRD, diketahui ada 4 item yang menjadi catatan Komisi IV. Keempat item tersebut diminta agar segera diselesaikan manajemen hotel kepada instansi terkait.

"Stressing dari sidak ini, ada 4, pertama mengenai Amdal Lalin yang sudah kadaluarsa, kedua UPL UKL juga sudah kadaluarsa, ketiga Sumur resapan tak pernah koordinasi dan belum ada, dan yang keempat tenaga kerja juga perlu disesuaikan dengan perda, yakni 50 persen tenaga kerja tempatan," terang Roni.

Menyikapi rekomendasi dari Komisi IV tersebut, manajemen Hotel Novotel Rizki Kurnia Putra malah mempersoalkan sosialisasi aturan yang tak dilakukan pemerintah. "Kami bimbang apakah aturan itu berlaku surut, katanya ada aturan yang harus memperbaharui setiap lima tahun sekali, seharusnya disosialisasikan ke pengusaha. Kita tak mau terkesan melanggar aturan," kata Rizki.(ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler