DLH Dituding Lakukan Pembiaran Terhadap Pencemaran PT SJI Nusa Coy

Ahad, 08 Januari 2017 - 15:55 WIB
Kolam Limbah Milik PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy Jebol dan Mencemari Lingkungan (Foto: RPC)
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy belum lama ini mulai berbuntut panjang. Dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Rohul, akan mendesak pimpinan untuk menyurati Plt Bupati Rokan Hulu, supaya mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tersebut.
 
Komisi IV menilai pencemaran yang terjadi di Desa Kepenuhan Timur, oleh PT SJI Nusa Coy, karena kurangnya pengawasan dari DLH. Saat pembangunan konstruksi kolam oleh manajemen perusahaan dinilai tidak dilakukan pengawasan secara ketat. Akibatnya kolam limbah milik perusahaan belum genap dua tahun beroperasi sudah bobol dan merembes.
 
Hal itu disampaikan Mukhsin, anggota Komisi IV DPRD Rokan Hulu, menjawab riaumandiri, usai hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jumat (6/1) pekan lalu.
 
“Sebenarnya pencemaran itu tidak akan terjadi jika DLH betul-betul menjalankan tugas dan fungsinya. Kenapa demikian, konstruksi kolam PT SJI itu secara kasat mata tidak layak. Dan mungkin kawan-kawan dari BLH tidak kroscek saat ke lapangan. Jika hal ini benar, berarti ada unsur pembiaran. Justru itu saya katakan dalam hearing  bahwa kawan-kawan BLH harus bertanggung jawab penuh dalam kejadian ini,” tegas Muksin.
 
Oleh sebab itu kata Politisi berlambang Ka’bah ini, pihaknya kembali mengingatkan DLH agar menindak lanjuti dugaan pencemaran tersebut secara serius. Jika tidak, Komisi IV DPRD Rohul akan menyurati Plt. Bupati Rohul, supaya mengevaluasi oknum-oknum bertugas di DLH. Sebab, dari hasil pantauannya saat turun meninjau limbah tersebut ia melihat semacam ada unsur kesengajaan yang tidak serius mempertimbangkan faktor lingkungan.
 
“Artinya apa, dilihat dari konstruksi kolam, mereka tau itu kolam tidak memenuhi sarat untuk instalasi pengolahan limbah. Contohnya, konstruksi yang kita temui yang pertama adalah ketinggian tanggul sangat minim yang terbuat dari campuran pasir dan tanah lempung. Sementara situasi di sana kawasan rawan banjir. Kalau hujan akan terjadi banjir dan baru surut hingga berminggu-minggu,” ungkap Mukhsin.
 
Ditempat yang sama, Kepala DLH Rohul, Hen Irfan, mengakui pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan. “kita akui, itu benar (lemah pengawasan). Tapi kedepan Insyallah, mudah-mudahan kedepan kita punya komitmen. Integritas harus seperti itu. Kelemahan-kelemahan kita inilah yang dijadikan pembelajaran,”jawabnya.
 
Kendati demikian, Hen Irfan mengaku kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Rohul, tidak akan terpantau dengan ketersediaan personil dan ketersediaan sumber daya manusia yang ada di DLH saat ini. Namun demikian sebagai langkah awal, kasus dugaan pencemaran yang terjadi di Desa Kepenuhan timur tersebut DLH mengaku sudah membuat BAP tapi tidak mengeluarkan surat teguran.
 
Sementara itu, pengakuan Manajer PKS PT SJI Nusa Coy Anal Ridwan Sirait, di hadapan komisi IV DPRD Rohul, dalam hearing Jumat lalu mengatakan, telah melakukan perbaikan manual seraya menunggu perbaikan alat berat. Dengan artian dalam satu bulan penuh manajemen perusahaan telah melakukan perbaikan dengan menambah lebar tanggul 2 meter dan tinggi setengah meter.
 
Selanjutnya, dalam keputusan tersebut DPRD tetap pada pendirian dengan usulan pemberlakuan sanksi paksa oleh Pemerintah daerah. Sesuai rencana sanksi paksa ini akan ditanda tangani bersama pada Senin 9 Januari 2017. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Januari 2017
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler