UMK 2017 Ditetapkan Rp2.305.346,13

Rabu, 09 November 2016 - 07:38 WIB
Suasana rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Selasa (8/11) di Bagansiapiapi.

Bagansiapiapi (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama dewan pengupahan, Selasa (8/11) di Bagansiapiapi menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Rapat yang cukup alot itu menetapkan UMK Kabupaten Rohil sebesar Rp 2.305.346,13.
 

Sebelum disahkan, Syafrizal Sekertaris Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) sempat memberi sanggahan kepada peserta anggota dewan pengupahan yang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016. Dimana penetepan UMK secara keseluruhan harus berdasarkan pertimbangan inflasi nasional sesuai rumus yang telah ditetapkan.


Menurutnya, untuk di kabupaten khususnya Rohil mengenai inflasi tidak sama dengan yang ada di pusat karena perputaran ekonominya berbeda. Namun acuan penetapan lebih tinggi dari UMP provinsi ia tetap setuju.


"Sekarang rumus sudah ditetapkan, tinggal kita sekarang seberapa besar angka yang harus kita rumuskan. Sedikit atau besarnya kita tidak bisa mengikuti secara formal. Kalau menurut kami tinggal kita merumuskan atau menetapkan selisih upah provinsi dengan kabupaten," sarannya.


Alasannya jika memaksakan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu akan banyak perusahaan yang akan keberatan. Sebab angka yang dinaikkan mencapai 8,25 persen sesuai inflasi itu terlalu besar.


"Sebagai asosiasi kami tidak ada masalah jika lebih dari 7 persen. Tapi kalau letakkan upah tinggi harus lihat situasi ekonomi apakah pengusaha sanggup gaji karyawan, kita takutkan ada gelombang PHK besar nanti kalau kebesaran," jelasnya.


Namun sarannya itu tidak diterima oleh anggota dewan pengupahan lainnya termasuk Disnakertrans. Menurut mereka, PP no 78 tahun 2015 ditambah lagi at edaran mentri ketenagakerjaan dan surat edaran Disnakertrans Riau wajib dijalankan oleh semua kabupaten kot.


Sekertaris dewan pengupahan Juni Rahmat menjelaskan, penetapan UMK 2017 ini sesuai dengan telah ditetapknnya UMP Riau belum lama ini. Dari hasil itulah, kabupaten kota men jadikan patokan angka UMP menjadi acuan untuk menetapkan UMK.


"Yang jadi patokannya lagi kita mendapat acuan kementrian berkaitan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,2 persen dan berdasarkan PP nomor 78 bahwa penetpan UMK berdasarkan rumus yang ditetapkan," terangnya.


Hal itu juga mendapat dukungan dari H Puad selaku ketua serikat pekerja di Rohil, menurutnya hal itu sudah sesuai dengan kebutuhan layak hidup dengan kondisi ekonomi sekarang. "Setahu saya di Rohil belum ada menghitung angka inflasi. Kalau Rohil belum hitung inflasinya, kita mau berkaitan kemana menetapkan UMK ini. Say pikir ini standar nasional, rasanya kalau dikurangi dari sini sudah menyalahi PP 78 tahun 2015. Jadi sebaiknya kita mengedepankan itu, kami dari serikat pekerja angka ini jangan dikurangi lagi, karena acuan ini sudah acuan baku," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas HM Arsyad mengatakan, penetapan UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana tahun ini penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 dan surat edaran Disnakertrans Provinsi Riau menggunakan rumus matematika dengan formula perhitungan Umn=Umt+{Umt x(Inflasi t + %PDB)}.


"Setelah ditetapkan, selanjutnya berita acara ini akan kita serahkan untuk ditandatangani oleh bupati. Setelah itu baru kita teruskan ke Provinsi. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2017," ujarnya.


Dia berharap, pada paling lambat pekan ketiga November ini penetapan tersebut sudah sampai ke Provinsi Riau. Dengan ditetpkannya UMK itu ditegaskannya kepada perusahaan agar dapat mentaati peraturan yang telah disepakati bersama.


"2017 nanti pengawasannya sudah diserahkan ke Provinsi, kita harap dari Disnakertrans Provinsi dapat melakukan pengawasan semaksimal mungkinlah. Mudah-mudahan penetapan ini dapat mensejahterakan karyawan yang ada di Rokan Hilir," tandasnya. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler