KontraS dan Jikalahari Segera Ajukan Praperadilan

Senin, 10 Oktober 2016 - 08:23 WIB
ILUSTRASI KARHUTLA

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Polda Riau menepati janjinya, menyerahkan dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, terhadap 15 perusahaan yang disangka terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau, tahun 2016 lalu. Berbekal dokumen itu, Komisi untuk Orang Hilang dan KontraS Tindak Kekerasan (KontraS) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), akan segera mengajukan praperadilan terkait terbitnya SP3 tersebut.

"Sudah dapat (dokumen SP3) lima dari 15(perusahaan)," ungkap Koordinator KontraS, Haris Azhar, Minggu (9/10). Dikatakan, dokumen tersebut diperoleh pihaknya pada akhir pekan lalu. Menurutnya, Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, bersikap terbuka terhadap informasi tersebut.

Haris mengaku sempat menghubungi mantan Kapolda Maluku Utara tersebut, ia diberikan jalan untuk memeroleh dokumen penting bagi proses praperadilan tersebut.

"Jumat (7/10) lalu, sebelum Salat Jumat, saya menelpon Pak Kapolda. Dia OK banget untuk memberikan bahan-bahan tersebut. Bahan itu diberikan sore harinya ke kawan di Pekanbaru," terang Haris.

Selain KontraS, dokumen ini juga sempat diminta Jikalahari. Upaya hukum praperadilan juga direncanakan oleh aktifis penggiat lingkungan tersebut. "Benar, dokumennya sudah kita terima, dan nanti secara bertahap akan dilengkapi," ujar Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah. Menurutnya, Jikalahari akan menyusun berkas untuk proses praperadilan terhadap keluarnya SP3 tersebut.

"Sebentar lagi kita dan kawan-kawan akan mengajukan praperadilan. Tergantung cepat selesainya penyusunan gugatan," tambah juru bicara Jikalahari, Okto Yugo. Sebelumnya, perihal akan diberikannya dokumen SP3 kasus Karhutla tersebut, disampaikan langsung Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain.

Menurutnya, pihaknya memahami, dokumen itu diperlukan bila ada unsur masyarakat seperti aktifis peduli lingkungan, ingin mengajukan praperadilan terhadap kebijakan dikeluarkannya SP3 terhadap 15 perusahaan tersangka Karhutla tersebut. Menurutnya, melalui jalur praperadilan akan bisa didapat gambaran, apakah mekanisme pengeluaran SP3 tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Dengan surat itu mereka akan ajukan praperadilan. Tanpa itu bagaimana mau mengajukan ke pengadilan, masa cuma ngomong-ngomong ke hakim, saya mau praperadilan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga meminta Wakapolda Riau yang baru dilantik, Kombes Pol Ermi Widyatmo, untuk mengevaluasi beberapa kasus. Termasuk SP3 untuk 15 perusahaan tersangka Karhutla tahun 2015 lalu. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler