IMD Pertanyakan Tindak Lanjut Kejati

Jumat, 30 September 2016 - 08:33 WIB

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development, R Adnan mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi pembangunan Fakultas Teknik Unri sebesar Rp2,45 miliar di Kejati Riau, yang telah dilaporkan Juni 2016 lalu.

"Sesuai Peraturan Pemerintah, harusnya pihak Kejati Riau menyampaikan perkembangan laporan kepada pelapor dalam waktu 30 hari. Ini sudah 90 hari, saya belum ada dikabarkan perkembangan laporan saya tersebut. Berarti saya menganggap Kejati sudah melecehkan PP," ujar Adnan.

Untuk itu, ia berjanji akan segera menyurati Kejati Riau mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. "Kita ingin korupsi di Riau ini hilang jangan lagi bermain-msin dengan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (21/6) lalu, R Adnan melaporkan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Gedung Dekanat Fakultas Teknik Universitas Riau tahap 1, senilai Rp2.480.000.000 tahun 2015.

Selain mantan dekan, juga dilaporkan Pejabat Pembuat Komitmen Suwitno, Direktur Utama PT Nonhas Adesrabat, kontraktor pelaksana, Ketua Pokja ULP Mira Dharma Susilawati.

Dugaan penyimpangan tersebut, antara lain, Pokja ULP Universitas Riau diduga sengaja memanipulasi atau memalsukan tenaga ahli atau tenaga terampil perusahaan yang dijadikan pemenang proyek pembangunan gedung Dekanat fakultas Teknik Unri tahap I, yakni Monhas Andesrabat.

Hal ini karena tenaga terampil atau tenaga ahlinya sama dengan yang dimiliki PT Mutiara Bahtera Riau, yang diduga dibawah kendali Algian Kamaldi (mantan Dekan). Selain itu, metode pelaksanaan diduga hanya di copy paste dan dibuat oleh Pokja ULP.

Kemudian, pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik ini dimulai tanggal 12 September 2015 dan kontrak berakhir tanggal 26 Desember 2015.
Di lapangan menurut R Adnan, hingga kontrak berakhir bobot pekerjaan baru sekitar 60 persen, sehingga seharusnya kontraktor pelaksana diberlakukan denda keterlambatan maksimal 5 persen.

Namun dari infomasi yang diperolehnya, pada Maret 2016, proyek tersebut masih dikerjakan dan diduga telah terjadi rekayasa PHO dan FHO. lebih ironi menurutnya, PT Monhas Andesrabat tidak didenda dan tidak diputus kontrak. dan juga tidak dicairkan jaminan pelaksanaan dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam.

Dengan adanya perbuatan ini, R Adnan, menilai telah terjadi kerugian negara sebesar Rp248 juta. Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek tersebut.

Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (29/9/2016), berjanji akan mengecek kembali laporan tersebut. "Laporannya bulan Juni ya, nanti akan saya cek lagi. Bulan Juni itu bertepatan saya baru bertugas sebagai Aspidsus di Kejati Riau," ujarnya.

Meski demikian, menurutnya, seingat dirinya belum ada melakukan penyelidikan untuk perkara baru. "Seingat saya belum ada mengeluarkan Sprin lid yang baru, karena saya masih fokus menuntaskan perkara tunggakan sebelumnya," ujarnya.

Demikian juga dengan Suwitno, Pejabat Pembuat Komitmen, ketika dihubungi melalui selulernya tidak bersedia menjawab, pesan singkat yang dikirim juga tidak dijawab.(hai)

Editor:

Terkini

Terpopuler