Bupati Minta Menkeu Tepat Waktu

Kamis, 29 September 2016 - 09:41 WIB
Bupati H Syamsuar tampak akrab bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela acara APKASI di Jakarta, baru-baru ini.

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Bupati Siak H Syamsuar meminta Menteri Keuangan untuk dapat tepat waktu dalam mentransfer uang ke daerah. Hal itu disampaikan Bupati saat bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara APKASI di Jakarta, Selasa (27/9).

Disampaikan Bupati, pada kesempatan itu Menkeu memaparkan tentang kondisi ekonomi global dan tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini. Walaupun pertumbuhan ekonomi (PE) 5 persen,

namun kondisi ekonomi secara nasional masih belum baik, sehingga mempengaruhi pendapatan negara. Kondisi ini disebabkan target pajak yang tidak tercapai, serta turunnya harga migas, pertambangan dan komoditi eksport lainnya.

Dampaknya, pendapatan daerah juga turun asehingga terjadi pengurangan dan penundaan DAU, serta DBH Pajak dan Migas. Sri mulyani pada saat itu juga mengatakan, pada umumnya dia dapat memaklumi, karena kondisi ini terjadi secara nasional.

Pada kesempatan itu Bupati Syamsuar menyampaikan permohonan khusus kepada Menkeu, agar penundaan dana transfer tahun lalu untuk daerah kiranya dapat segera disalurkan tahun ini. Termasuk meminta agar penyaluran dana transfer dapat tepat waktu sampai dengan bulan Desember 2016.

"Karena sangat mempengaruhi kondisi keuangan di daerah dan dampaknya sangat dirasakan langsung oleh rakyat," kata Bupati.
Pada saat itu, Menkeu berencana menyalurkan sebahagian atau penuh hak daerah, jika pendapatan negara dari tax amnesty dapat tercapai Serta target pajak dan penerimaan lainnya bisa meningkat.

"Menteri juga minta kepada para kepala daerah untuk dapat menjelaskan kondisi ini kepada masyarakat, sekaligus meminta dukungan peningkatan pendapatan di daerah," lanjut Bupati.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang menjelaskan terbitnya Permenkeu dan Inpres, untuk membantu kepala daerah dalam pengelolaan keuangan. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler