Tangani Karhutla, 7 Kapolda Dipanggil

Sabtu, 13 Agustus 2016 - 08:48 WIB
Ilustrasi

JAKARTA (riaumandiri.co)-Ancaman kebakaran hutan dan lahan, tidak saja terjadi di Riau. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa provinsi lain di Tanah Air. Karena itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun memanggil tujuh Kapolda, yang wilayahnya dinilai rawan dengan bencana tahunan tersebut.

Ketujuh Kapolda tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Mereka dipanggil ke Mabes Polri, untuk membahas penanganan karhutla di daerah masing-masing.

"Beberapa hari lalu, Bapak Kapolri memanggil tujuh Kapolda yang sering mengalami atau menangani masalah karhutla," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri,

Tangani Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto, Jumat (12/8) di Mabes Polri.

Dikatakan, pemanggilan tujuh kapolda itu, guna merespon perintah Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian pada kasus karhutla yang terjadi setiap tahun.

Menurut Agus, rapat bersama tujuh Kapolda itu dipimpin oleh Wakapolri, Komjen Pol Budi Gunawan. Kapolri mendengar berbagai kendala serta penanganan karhutla di masing-masing wilayah.

"Apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan, termasuk kendala yang dihadapi pada kasus kebakaran hutan dan lahan ini," kata dia.

Terkendala Undang-undang Dalam kesempatan itu, tambah Agus, ada satu permasalahan yang dihadapi para Kapolda tersebut. Kendala itu adalah terkait Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan, karena dinilai masih memberi peluang terjadinya Karhutla.

Di dalam Pasal 69 ayat 1 (a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Kemudian ayat 1 (h) disebutkan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.

Menurut Agus, pasal ini masih dimanfaatkan masyarakat setempat untuk membuka lahan dengan cara membakar. Padahal, dalam pasal tersebut jelas disebutkan batasannya hanya dua hektare.

"Bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar," kata dia.

Selain itu, dalam membuka lahan itu semestinya masyarakat tetap memperhatikan proses pembukaan lahan. Sehingga, kebakaran tidak meluas ke area atau wilayah lain.

"Jangan sampai proses pembakaran itu tidak bisa dikendalikan. Nah, kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain, nah ini yang menjadi sulit untuk proses pemadaman ini," kata dia.

Harus Serius Sementara itu, Presiden Jokowi menekankan aparat penegak hukum untuk betul-betul serius dalam menegakkan aturan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Penegakkan hukum harus betul-betul dilakukan, baik administrasi, perdata atau pidana," ujarmua saat membuka rapat terbatas membahas Karhutla di Kantor Presiden, Jumat kemarin.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, akan memberikan dampak positif bagi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Ini harus dilakukan agar menciptakan sebuah kepastian hukum dan dalam rangka memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Jokowi.

Jokowi sudah menginstruksikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk betul-betul mengawasi aparat yang menangani perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Ada reward dan punishment-nya, saya enggak mau ulang lagi apa punishment-nya," ujar dia.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran juga perlu dilakukan.

Sebelumnya, Presiden juga menyebutkan tahun ini jumlah titik api tahun ini berkurang 74 persen ketimbang tahun lalu dalam periode yang sama.
Sementara, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan bahwa tekad pemerintah untuk menekan kebakaran hutan dan lahan pada 2016 cukup berhasil.

Indikator ini terukur dari jumlah titik panas (hotspot), indeks standar pencemaran udara (ISPU), jarak pandang, kesiapan aparat dalam mencegah karhutla, dan aktivitas masyarakat.

"Sejak 1 Januari 2016 hingga 11 Agustus 2016, satelit Modis mendeteksi jumlah hotspot 10.174 di Indonesia," ujarnya. Sementara pada 2015, kata dia, Karhutla yang terjadi sangat luar biasa. Data satelit Modis mendeteksi 129.813 hotspot.

"Jarak pandang saat itu hanya 100 meter. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) mencapai lebih dari 2.000 psi atau sudah sangat berbahaya," kata dia.

Selain itu, Karhutla juga menimbulkan kabut asap yang turut berperan menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp221 triliun. Aktivitas pendidikan dan penerbangan juga ikut lumpuh selama 2-3 bulan. (bbs, kom, dtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler