Perusahaan Anggap tak Ada Payung Hukum

Rabu, 04 Februari 2015 - 08:47 WIB
ILUSTRASI.

BANGKINANG(HR)-Terkait tuntutan masyarakat Danau Lancang dan keputusan Komisi I DPRD Kampar, yang menstatus quokan lahan PT Inti Kamparindo Sejahtera, Bagian Humas PT IKS, Simarmata, kepada Haluan Riau, mengungkapkan, tidak memiliki payung hukum.

Menurut Simarmata, keputusan status quo itu harus melalui jalur hukum dan berakhir di pengadilan.

 Pihak perusahaan katanya, siap untuk berhadapan dijalur hukum hingga proses pengadilan nanti. "Belum bisa, tak bisa status quo, payung hukumnya apa? itu harus di pengadilan, dalam hal ini DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi," ujar Simarmata.

Dikatakannya juga, tuntutan dari masyarakat Danau Lancang tersebut adalah sah, tapi bukan berarti itu sudah benar, sebab perusahaan sudah memiliki fakta hukum atas lahan itu. "Karena kita punya data, data ganti rugi dan lainnya," ulasnya.

Simarmata juga mengungkapkan bahwa hari ini Rabu (4/2) pihaknya juga siap memenuhi panggilan Bupati Kampar.
                        
Usir PT IKS
Sebelum Komisi I DPRD Kampar mengambil keputusan status quo lahan PT IKS tersebut, Komisi I menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan dan juga dari pihak eksekutif yang dihadiri Asisten I Setdakab Kampar Ahmad Yuzar, Kabag Pemerintahan Sugianto dan Kabag Hukum Zulfahmi.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan diusir keluar ruangan oleh Komisi I karena pihak perusahaan kembali menghadirkan pihak yang tidak bisa membuat dan mengambil kebijakan bagi perusahaannya.

Sebelum keputusan Komisi I, ribuan massa melakukan aksi demonstrasi dan mengancam bermalam di DPRD Kampar. Dalam aksi demonstrasi ini beberapa orator bergantian menyampaikan tuntutan masyarakat Danau Lancang agar pihak perusahaan mengembalikan lahan yang direbutnya. (hir)

Editor:

Terkini

Terpopuler