Pemilik Salon dan Toko Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 16 Maret 2016 - 09:09 WIB
Pemilik Salon dan Toko Terancam 10 Tahun Penjara

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dua pemilik salon dan toko yang kedapatan menggunakan dan menjual berbagai jenis kosmetik untuk kecantikan, yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terancam pidana 10 tahun penjara.

Kedua orang yang masih berstatus wajib lapor tersebut, yakni Margaretha Restita Siregar (28) yang merupakan pemilik 'Evi Salon' dan Edi Putra (31), pemilik 'Toko Island'.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, yang didampingi Kasubdit I Dit Res Krimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi,

 mengungkapkan kalau kedua pelaku diamankan pada waktu yang berbeda, yang bermula dari adanya informasi adanya peredaran kosmetik untuk kecantikan yang tidak memiliki daftar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Atas informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti Subdit I Dit Res Krimsus Polda Riau.

"Pada Jumat (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota melakukan penyelidikan di Evi Salon, Jalan Arjuna Nomor 27 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Di sini, Tim menemukan berbagai jenis dan merek kosmetik untuk kecantikan tanpa izin edar atau tidak terdaftar di BPOM," ungkap Guntur saat ekspos di Ruang Gelar Perkara Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (15/3).

"Barang bukti yang disita terdiri dari 25 jenis kosmetik dalam jumlah 653 pieces," lanjut Guntur.
Dari hasil pengembangan, Senin (14/3) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim kembali menemukan peredaran kosmetik tanpa izin di Toko Island, Jalan Delima Nomor 127 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Adapun pemilik toko adalah Edi Putra (31).

"Pemilik menjual kosmetik tanpa izin edar di tokonya, dan petugas berhasil menyita sebanyak 64 jenis dengan total 785 pieces," terang Kabid Humas Polda Riau.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Pelalawan tersebut menyebut kalau dari keterangan kedua pemilik tempat usaha tersebut, ribuan kosmetik tersebut diperoleh dari Jakarta melalui pembelian secara online.

Selanjutnya, lanjut Guntur, barang bukti tersebut akan diuji di BPOM, untuk mengetahui kandungan kosmetik yang diduga ilegal tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan BPOM. Nanti jika dinyatakan berbahaya, nanti mereka (BPOM) akan menjadi saksi ahli," tukasnya.

Kendati telah mengetahui siapa pemilik kosmetik tersebut, pihak kepolisian tidak mau gegabah menetapkan tersangka dalam kasus ini, sebelum adanya hasil uji dari BPOM.

"Yang jelas mereka wajib lapor. Jika sudah dimintaiketerangan dari BPOM, baru kita lakukan gelar (untuk menetapkan tersangka). Tapi (untuk tersangka) sudah mengarah kesana (ke kedua pemilik tempat usaha)," tegas AKBP Guntur Aryo Tejo.

Terhadap perbuatan tersebut, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), yakni mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar.
"Jika terbukti, ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Guntur.***

Editor:

Terkini

Terpopuler