STIE Dituding tak Penuhi Hak Karyawan

Senin, 15 Februari 2016 - 08:52 WIB
ILUSTRASI

BENGKALIS (riaumandiri.co)- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bengkalis ciderai hak karyawan yang telah lama mengabdi di perguruan tinggi itu sebagai tenaga kemananan. Pasalnya, pasca diberhentikan pada 27 Februari 2015 lalu, kini pria malang itu berjuang sendiri untuk memperjuangkan haknya yang belum dipenuhi pihak STIE Bengkalis.

Mulai dari pembayaran gaji yang tidak sesuai UMK sejak April 2011 sampai diberhentikan, hingga lemburnya yang tidak dibayar dari April 2011 sampai diberhentikan.

Norman berkeluh kesah terhadap persoalan yang dihadapinya pasca diberhentikan pihak STIE Bengkalis sebagai Satpam. Pada dasarnya, Norman tdak keberatan berhenti bekerja. Namun yang tidak bisa diterimanya, selama mengabdi di STIE, Ia tidak pernah menerima gaji sesuai UMK. Bahkan lembur yang seharusnya menjadi haknya, tidak pula dibayar pihak kampus.

Bahkan, Norman mengaku, kalau cara meminta bantuan dengan mengirimkan surat pengaduan terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya, juga sudah dilakukan. Namun, hasilnya tetap nihil, karena yang dilakukan Bidang Pengawasan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis hanya sebatas mediasi dengan Bidang PHI, terkait PHK yang diterimanya. (man)

Bahkan terkesan pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis tidak memihak kepadanya dan sepertinya mendukung perbuatan yang telah dilakukan STIE Bengkalis yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang ada sesuai undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Tetenagakerjaan. Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis betul-betul dapat menyelesaikan persoalannya dengan berpedoman pada undang-undang Nomor 13 tahun 2013.

"Hak saya yang harus diselesaikan pihak STIE Bengkalis sesuai pengaduan saya terdahulu adalah pembayaran gaji tidak sesuai UMK. Uang lembur tidak dibayar, tidak diberikan hak cuti dan istirahat dan saya bekerja tidak didaftarkan sebagai peserta Jamsostek sesuai Indang-undang Nomor 3 Tahun 1992," kata Norman.

Selain itu, dengan adanya persoalan tersebut, Norman meminta pihak terkait dapat menindak aparatur negara yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan diduga ada kesepakatan antara oknum aparatur negara tersebut dengan pihak STIE Bengkalis. Sehingga permasalahan tersebut terkesan dibiarkan, meskipun ia telah berulang kali menyampaikan pengaduan.man
 

Editor:

Terkini

Terpopuler