Kejari Akui Belum Terima SPDP dari Polresta

Rabu, 03 Februari 2016 - 10:02 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hingga kini, kasus dugaan dugaan perdagangan manusia (human trafficking) di Surya Citra Hotel (SCH), tidak diketahui perkembangan perkaranya. Kasus ini sendiri ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru.

Hal tersebut diketahui dari belum kunjung dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke pihak kejaksaan, sebagai bukti kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan hal tersebut. "(Kasus) Mucikari, kan? Belum ada (SPDPnya)," ungkap Adi Kadir kepada Haluan Riau, Selasa (2/2).

Lebih lanjut, Adi Kadir mengaku kalau dirinya pernah mendapatkan info kalau perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan ditandai pengiriman SPDP ke Kejari Pekanbaru. Kendati demikian, Adi Kadir menyebut kalau pihaknya hingga saat ini belum ada menerima SPDP tersebut."Infonya gitu (akan naik ke penyidikan,red), dan akan dikirimkan SPDP-nya. Namun, (hingga kini) belum ada," pungkas Adi Kadir.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen Surya Citra Hotel (SCH) Pekanbaru, terkait adanya dugaan perdagangan manusi , usai dirazia pada Minggu (1/11/2015) dini hari lalu.

Selanjutnya, pihak Polresta Pekanbaru memastikan akan ada perkembangan baru dalam kasus dugaan penjualan manusia di tempat hiburan yang diduga juga sebagai tempat prostitusi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, razia gabungan yang dilakukan jajaran Poresta Pekanbaru, POM TNI dan Satpol PP serta BNN Pekanabru berhasil mengamankan sebanyak 15 wanita yang diduga pekerja hiburan malam di SCH. Mereka kemudian diperiksa, lantaran adanya dugaan human trafficking serta ditemukannya puluhan kondom di meja kasir dan di dalam setiap kamar yang ada di SCH.***

Hal tersebut diketahui dari belum kunjung dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke pihak kejaksaan, sebagai bukti kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan hal tersebut. "(Kasus) Mucikari, kan? Belum ada (SPDPnya)," ungkap Adi Kadir kepada Haluan Riau, Selasa (2/2).

Lebih lanjut, Adi Kadir mengaku kalau dirinya pernah mendapatkan info kalau perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan ditandai pengiriman SPDP ke Kejari Pekanbaru. Kendati demikian, Adi Kadir menyebut kalau pihaknya hingga saat ini belum ada menerima SPDP tersebut."Infonya gitu (akan naik ke penyidikan,red), dan akan dikirimkan SPDP-nya. Namun, (hingga kini) belum ada," pungkas Adi Kadir.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen Surya Citra Hotel (SCH) Pekanbaru, terkait adanya dugaan perdagangan manusi , usai dirazia pada Minggu (1/11/2015) dini hari lalu.

Selanjutnya, pihak Polresta Pekanbaru memastikan akan ada perkembangan baru dalam kasus dugaan penjualan manusia di tempat hiburan yang diduga juga sebagai tempat prostitusi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, razia gabungan yang dilakukan jajaran Poresta Pekanbaru, POM TNI dan Satpol PP serta BNN Pekanabru berhasil mengamankan sebanyak 15 wanita yang diduga pekerja hiburan malam di SCH. Mereka kemudian diperiksa, lantaran adanya dugaan human trafficking serta ditemukannya puluhan kondom di meja kasir dan di dalam setiap kamar yang ada di SCH.***

Editor:

Terkini

Terpopuler