UMK 2016 Diterapkan di 100 Perusahaan

Senin, 18 Januari 2016 - 22:15 WIB
Ilustrasi

BAGANSIAPIAPI(HR)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir akan menerapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Rohil tahun 2016 di 100 lebih perusahaan yang ada di Rohil. Penerapan itu dilaksanakan pasca telah keluarnya surat keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.15/I/2016 tentang UMK se Provinsi Riau.

"Saat ini kita tengah melakukan komunikasi dan sosialisasi terhadap 100 lebih perusahaan di berbagai sektor agar membayar gaji karyawannya sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp2.129.650," ujar Kadisnakertrans Rohil, Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, Senin (18/1).

Dikatakan Juni Rahmad, besaran UMK ini ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Rohil melakukan revisi sesuai dengan inflasi nasional sebesar 11,5 persen dari UMK tahun 2015 lalu. Mengenai penerapannya, ia mengaku tidak akan melakukan pemaksaan terhadap perusahaan yang belum memiliki kemampuan dalam membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK.

"Kita akan lihat dulu kondisi dan faktor kemampuan dari perusahaan itu, karena apabila terlalu dipaksakan maka sangat dikhawatirkan nantinya akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, jumlah perusahaan yang ada di Rohil dari berbagai sektor tercatat sebanyak 100 lebih perusahaan, namun tidak semua perusahaan itu mampu untuk menerapkan pembayaran gaji karyawannya sesuai dengan UMK.

"Kalau perusahaan menengah ke bawah seperti Perhotelan dan restoran diyakini belum mampu untuk menerapkan UMK, karena kedua jenis perusahaan itu di Rohil hanyalah perusahaan musiman yang pengunjungnya ramai disaat ada iven besar, seperti perayaan Ritual Bakar Tongkang (RBT)," terangnya.

Dilanjutkan Juni Rahmad, saat ini Disnakertrans Rohil masih dalam tahap melakukan komunikasi dan sosialisasi ke perusahaan bagaimana agar diusahakan untuk bisa dipatuhi. "Yang jelas kita ingin agar UMK dapat berjalan secara menyeluruh, namun di sisi lain kita juga tidak bisa memaksa karena takut terjadinya PHK besar-besaran dari perusahaan," ujarnya.(adv/hms)

Editor:

Terkini

Terpopuler