Empat Kepala SKPD akan Diganti

Kamis, 31 Desember 2015 - 11:18 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Sekretaris Panitia Seleksi Pejabat Tinggai Pratama tahap II, di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Prof DR Ilham, M.Si menyatakan, ada dua jabatan yang bakal ditunda penetapannya. Sementara itu Wako Firdaus menyebut ada empat kepala SKPD yang akan diganti.

Saat ditanya jabatan apa saja yang dimaksudkan tersebut, Prof Ilham enggan menjawab, Ia beralasan bila diberitahukan akan melanggar kode etik selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita tidak dapat memberitahukan sekarang, karena secara khusus akan melanggar kode etik, sabar saja ya, nanti kan juga diumumkan, tunggu saja," katanya singkat melalui sambungan telepon, Rabu (30/12).

Keputusan yang dilakukan menurut Ilham sudah disetujui oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, yang disampaikan saat pelaksanaan Pleno beberapa waktu lalu.

"Seperti yang saya katakan kemarin, dua jabatan ditunda dulu, kan dua pejabat di dinas itu masih ada. Pejabat-pejabat ini tidak hanya melamar di satu posisi, tapi juga melamar di posisi lain. Terhadap hasil pelaksanaan tahapan-tahapan Seleksi PTP tahap II, Pansel telah merekomendasikan tiga nama dari setiap jabatan yang ada, kecuali dua jabatan ditunda dulu sementara," katanya.

Ketika ditanya kapan akan diserahkan ke walikota nama- nama pejabat yang direkomendasikan pansel, Ilham hanya menjawab sesegera mungkin.

"Secepatnya, untuk penyerahannya tentu saja harus ada acara resmi dari laporan hasil seleksi ini. Sementara sekarang kepala Badan Kepegawaian Daerah, Azharisman Rozie sedang melaksanakan ibadah umrah. Jika sudah ditandatangi Ketua tim Pansel Prof Ermaya, besok kita kirim, paling lama dua hari," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Walikota Pekanbaru Firdaus menanggapi permasalahan menyampaikan dirinya belum mendapatkan laporan tentang itu. "Tidak tahu, belum dengar kabarnya," katanya singkat.

Wako hanya menyebut, sedikitnya ada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan diganti, sebab dinilai kurang memiliki kreativitas dan inovasi dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai kepala.
Meski demikian terang wako mutasi dan rotasi dari para pejabat hasil Seleksi Jabatan Tinggi Pratama tidak dapat dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan aturan baru, mutasi, menonjobkan pejabat dan rotasi jabatan, harus melalui mekanisme seleksi Jabatan Tinggi Pratama.

"Januari kita akan bentuk lagi Panselda untuk menyeleksikan kepala SKPD yang kita nilai tidak mampu bekerja secara optimal, sedikitnya ada empat kepala yang akan dievaluasi," sebut Firdaus.

Disampaikannya, evaluasi kepala SKPD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk melakukan percepatan pembangunan kota Pekanbaru. Maka dirinya membutuhkan pejabat-pejabat yang mampu menerapkan seluruh visi misi kota Pekanbaru dalam setiap bidang kerja. Sehingga pejabat yang tidak mampu bekerja secara optimal dengan sangat terpaksa akan diistirahatkan.***

Editor:

Terkini

Terpopuler