Kasus Korupsi Kehutanan Riau

Ahad, 27 Desember 2015 - 09:42 WIB
korupsi pengelolaan hutan riau annas maamun.

Lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV ditantang untuk bisa menuntaskan kasus korupsi kehutanan di Riau.

Utamanya kasus korupsi yang melibatkan korporasi, yang menyebabkan kerusakan hutan sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1.194 triliun, Rabu, 23 Desember 2015.

Wakil Koordinator Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali menyebutkan masa kepemimpinan Abraham Samad belum begitu moncer dalam penanganan kasus korupsi kehutanan. Sebab, kata Made, dari beberapa kasus korupsi kehutanan yang diusut KPK di Riau, sejauh ini hanya mampu menjerat pejabat daerah setempat. “KPK tidak mampu menuntaskan kasus sampai korporasi,” kata Made.

Menurut Made, upaya KPK mengusut kasus korupsi kehutanan di Riau tidak begitu cemerlang. Terjadi ketidakadilan dalam penanganan perkara. Semua kasus yang ditangani berakhir dengan memenjarakan pejabat daerah. Sementara itu, korporasi yang melakukan penyuapan tidak satu pun berhasil diungkap.

Padahal, kata Made, dalam berkas pledoi (pembelaan) seluruh terdakwa, cukup jelas keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Bahkan para terdakwa dalam pembelaan menyatakan keberatan jika KPK hanya menjerat pejabat daerah tanpa ada pengusutan hingga kepada korporasi. “Ini suatu ketidakadilan bagi masyarakat Riau,” kata Made.

Untuk itu, kata Made, pegiat lingkungan di Riau sangat berharap kepada lima pemimpin KPK yang baru, Agus Rahardjo cs agar dapat menuntaskan kasus korupsi kehutanan hingga menjerat korporasi sebagai penikmat kekayaan dan menghancurkan hutan Riau.

Di samping itu, pegiat lingkungan Riau juga mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Kepolisian Badrodin Haiti untuk membuka kembali Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) 14 perusahaan diduga melakukan aktivitas ilegal logging dan kerusakan lingkungan di Riau.***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler