Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Rabu, 16 Desember 2015 - 15:54 WIB
Massa IPMB mendesak Polda Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Kampar, Selasa (15/12).

PEKANBARU (HR)-Puluhan orang yang menamakan dirinya Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang Pekanbaru, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Selasa (15/12).

Dalam aksinya, IPMB mendesak Polda Riau mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tahun 2014, yang saat ini ditangani Penyidik Polres Kampar. Kepada Haluan Riau, Risko Delo selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menilai, kalau Penyidik Polres Kampar setengah hati mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp6 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar tersebut. "Kami menilai Polres Kampar tidak sanggup lagi menangani kasus ini. Karena proses penyelidikan kasus ini sudah cukup lama dilakukan. Satu tahun lebih," ungkapnya usai menggelar aksi.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Polda Riau segera mengambil alih kasus yang diduga menjerat Kepala Dinas P dan K Kampar Nasrul, sebagai aktor intelektualnya. "Kami menginginkan Polda Riau mengambil alih kasus ini. Kasus ini sudah lama mengendap di Polres Kampar. Kami ingin, ada kejelasan dalam penanganannya," tukas Risko Delo lebih lanjut.

Menanggapi desakan tersebut, Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro, menyebut kalau penanganan setiap kasus korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik tentunya harus melihat fakta hukum sebelum meningkatkan status perkata ke tahap penyidikan.

"Ada fakta-fakta yang harus dipenuhi. Penyidik dalam bekerja tentunya tidak bisa bekerja tanpa keterangan ahli. Terkait kerugian negara, Polri tidak diperbolehkan atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Ada ahli BPKP atau BPK," sebut Wahyu Kuncoro.

Lebih lanjut, ia menyebut kalau kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dalam tahap ini, sebutnya, Penyidik terus mencari adanya peristiwa pidana sebelum nantinya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Untuk naik ke tahap penyidikan, minimal ada dua alat bukti harus dipenuhi," lanjut Wahyu.

Terkait penanganan perkara yang ditangani Polres Kampar, ia menyebut kalau Polda Riau akan mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan. "Kendala apa yang dialami Polres Kampar, kita akan minta pemberitahuannya. Kita akan lakukan gelar perkara. Kita (penyidik Polri, red) ada mekanisme dan aturan," tegasnya lebih lanjut.

Namun pada prinsipnya, sebut Wahyu, penyidik tidak bisa meningkatkan status perkara ke penyidikan, jika tidak ada alat bukti yang cukup. "Kita tidak mau mengkriminalisasikan seseorang. Jangan nanti (sudah naik penyidikan, red), kasusnya tidak berjalan sebagaimana mestinya," ulasnya.

Ditegaskan, Polda Riau akan menanyakan ke Polres Kampar terkait perkembangan penanganan dugaan kasus ini. "Kalau rasanya mampu, kita beri kesempatan," pungkasnya. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler