Polisi Amankan Tersangka Narkoba

Rabu, 25 November 2015 - 21:10 WIB
Ilustrasi

TEMBILAHAN (HR)-Polres Indragiri Hilir mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi berinisial AL (35) dan CP (37). Penangkapan dilakukan, Selasa (24/11), sekira pukul 18.20 WIB di Jalan Telaga Biru Parit 9 Tembilahan Hulu.

Menurut data yang diproleh dari Polres Inhil, penangkapan tersebut berasal dari masyarakat yang mengatakan, di TKP sering terjadi transaksi narkoba dan diperkuat hasil lidik personel Satuan Narkoba Polres Inhil. Setelah memastikan targer ada di rumah, selanjutnya, dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

"Saat penangkapan ditemukan pelaku CP sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di gudang belakang rumah pelaku, dan AL sendiri berada di dalam kamar tidurnya," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas IPTU Warno, Rabu (25/11).

Selanjutnya saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ektasi yang telah dibuang pelaku AL di bawah lantai kamarnya. "Kedua tersangka berikut barang bukti hasil pengeledahan dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Ditambahkan, timnya berhasil mengamankan 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening, 3,5 butir pil ektasi, 2 set bong, 1 timbangan neraca, 2 bilah gunting serta 3 handphone. (dan)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler