Komisi III DPRD Undang Semua Instansi Terkait

Rabu, 04 November 2015 - 08:57 WIB
Ilustrasi

Pangkalan Kerinci (HR)-Komisi III DPRD Pelalawan mengundang seluruh instansi terkait guna menyikapi pengembangan wilayah perkotaan yang terlalu cepat.

Khususnya daerah yang menjadi daerah perlintasan seperti di wilayah kota Pangkalan Kerinci, Sorek, Bandar Seikijang dan Ukui, saat ini sudah diperlukan kajian untuk penertiban tata ruang. Sehingga ke depan terwujud keindahan sekaligus menghindari kesemrawutan.

Atas dasar ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Selasa (3/11) kemarin mereka mengundang instansi terkait mulai dari Bappeda, BPMP2T, Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Kota, Satpol PP, Camat Pangkalan Kuras, Camat Pangkalan Kerinci beserta Staf dan seluruh lurah se-Kecamatan Pangkalan Kerinci untuk membahas soal tata ruang kota sesuai dengan master plan yang sudah direncanakan sebelumnya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Monang Pasaribu dan Sekertaris Komisi H Saniman beserta anggota Komisi H Mukhlis Ali, Junaidi Purba dan Mardemis.

Selaku pimpinan rapat, Monang menyampaikan DPRD menggelar rapat ini tujuannya hanya Ingin meminta supaya SKPD dapat mensingkronkan soal detail rencana tata ruang, misalnya soal pemberian izin kepada para pemohon.

"Seperti ada Developer yang ingin membangun sebuah perumahan. Dalam mendirikan perumahan tersebut diminta kepada instansi yang mengeluarkan izin supaya bisa diawasi. Sebab biasanya pemberian izin mereka untuk fasum dan fasos harus dibangun oleh pengembang bukan dari pemerintah daerah dan itu kewajiban mereka selaku pengembang seperti pengaspalan jalan atau drainase dan sebagainya," paparnya.

Selanjutnya mengenai para investor atau pelaku usaha yang membuka usaha tapi belum mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan Perda juga harus ditindak misalkan usaha waralaba Indomaret atau Alfamart, kalau tak ber izin wajib ditutup.

"Adalagi penertiban yang perlu dilakukan misalnya penertiban papan reklame yang diketahui tidak bertuan dan tidak bayar pajak maka segera disurati pemiliknya  atau dibongkar karena mereka dinilai merusak keindahan kota dan tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang terutama daerah yang dilintasi Jalinsum yang perlu dipertimbangkan soal keindahan tata kotanya, tutup Monang.(pen)

Editor:

Terkini

Terpopuler