Penasihat Hukum WZ Tuding Polisi Bentuk Opini

Ahad, 01 November 2015 - 23:03 WIB
Ilustrasi

BATAM (HR)-Utusan Simartua, Penasihat Hukum (PH) dari WZ, membantah kalau kliennya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dian Milenia Afiefa alias Nia.

Utusan Simartua kini tengah berusaha mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menunjukan bahwa kliennya tidak bersalah seperti yang dituduhkan polisi.

"Sampai saat ini klien kami tidak pernah mengakui tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan. Untuk menguatkan, kalau Wardiaman Zebua tidak bersalah, kami akan mengumpulkan bukti-bukti kuat," katanya.

Utusan Simartua menegaskan, dirinya belum melihat bukti akurat dari penyidik. Bahkan bukti-bukti yang menjerat Wardiaman Zebua sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan belum dipaparkan penyidik ke publik.

Pihaknya menilai ada pembentukan opini publik. Dari sini terlihat WZ seolah-olah bersalah dan memang benar sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.

Beberapa barang bukti belum pernah disampaikan yang menguatkan alasan penyidik menjerat Wardiaman Zebua sebagai pelaku.

"Seolah-olah dibentuk opini, bahwa jelas klien kami bersalah dan benar sebagai pelaku seperti yang disampaikan kepolisian ke publik," ujarnya.(tbn/rio)

Editor:

Terkini

Terpopuler