Dua Perusahaan Langgar UU Perkebunan

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:25 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau kembali menemukan dua perusahaan perkebunan di Riau melanggar Undang-undang Perkebunan karena memiliki kelebihan luas lahan pengelolaan mencapai ratusan hektare.

Hal itu disampaikan Pansus Monitoring DPRD Riau di sela-sela melakukan pertemuan dengan dua perusaahaan perkebunan di Riau masing-masing, PT Duta Swakarya Indah dan PT Ekasucinasakti, Rabu (25/8) di gedung DPRD Riau.

Ketua Pansus Monitoring Lahan, Suhardiman Amby mengungkapkan, pertemuan dengan perusahaan tersebut dilakukan untuk melakukan kroscek data yang ada pada pansus dengan data milik perusahaan. Pasalnya, pansus sebelumnya sudah melakukan cek lapangan atas data yang dimiliki.

"Kedua perusahaan telah melanggar ketentuan dengan memiliki kelebihan lahan yang dikelola hingga ratusan hektare dari izin yang mereka miliki," ungkap Suhardiman kepada wartawan kemarin.
Berdasarkan temuan tersebut, PT Ekasucinasakti terdapat kelebihan lahan 644 hektare, berada pada koordinat 164 BT yang tidak berizin. Selain itu, perusahaan melakukan pelanggaran penanaman di luar izin seluas 480 hektare berada pada koordinat 101 BT serta ada juga pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS), dengan menanam tanpa izin di sana.

Dua
"Maka, sesuai ketentuan UU Perkebunan dapat terancam dipenjara 5 tahun atau di denda 5 miliar," ujar Suhardiman.

Dilanjutkan Politisi Hanura ini, untuk lahan kawasan DAS sudah ditanda kepada mereka untuk menghijaukan kembali kawasan tersebut dengan sistem tumpang sari.

"Untuk eksekusi selanjutnya diserahkan kepada Dsbun, apakah akan diserahkan ke penegak hukum, atau dikembalikan ke masyarakat," terang Suhardiman.

Kemudian, hal yang sama ditujukan kepada PT Duta Swakarya Indah, yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan seluas 13 ribu hektare, namun yang ada IUP Bupati Siak hanya  8 ribu hektare, sisanya bermasalah .

Sementara itu, Anggota Pansus, Sugianto mengungkapkan sesuai ketentuan, kalau ada tanah ladang masyarakat harus diurus untuk dikeluarkan.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Riau ini,  kesalahan kelebihan pengelolaan lahan perkebunan itu tidak semata kesalahan perusahaan. Namun, itu terjadi juga disebabkan pemda yang tidak hati-hati dalam mengeluarkan izin.

"Seharusnya, pemda melakukan pengecekan ke lapangan dahulu,  jangan asal memberikan izin agar izin yang dikeluarkan sesuai dengan yang dikelola," tandas Sugianto.

Curigai Oknum Bermain
Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau juga mencurigai adanya oknum yang sengaja bermain dengan perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang ada di Riau muncul
Hal itu muncul terkait masih banyaknya potensi pajak yang belum didapatkan pihak Kanwil Pajak Riau.

 Akibatnya, potensi pajak yang besar harusnya masuk ke kas negara, malah hilang dan tidak masuk ke kantong negara.

Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau, berencana segera mencari tahu dengan menelusuri potensi-potensi pajak yang belum tergali tersebut.

"Pansus dan Kanwil Pajak bersama Dispenda Provinsi Riau sudah melakukan pertemuan. Kita akan mencari secepatnya tentang asumsi potensi pajak yang belum tergali," tegas Suhardiman kepada wartawan kemarin. rudi yanto

Editor:

Terkini

Terpopuler