Legislator Riau Minta Tambang Emas Dikelola Secara Legal

Rabu, 19 Agustus 2015 - 11:27 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Legislator Komisi A DPRD Riau meminta pemerintah kabupaten/kota agar potensi tambang emas dikelola secara legal daripada terus menerus melarang dan menertibkan masyarakat yang mencoba mencari peruntungan itu.

"Saya sudah lama menyampaikan ke beberapa bupati untuk melegalkan tambang emas. Karena meski sering dirazia, bahkan kapal tambang emas dibakar, ataupun mesin alat berat ditangkap, tapi kenyataannya masyarakat tetap saja membuka lahan baru untuk menggali emas," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, di Pekanbaru, Selasa (18/8).

Menurutnya selama ini, alasan masyarakat melakukan penambangan hanya satu yaitu karena urusan perut. Jadi masyarakat itu tidak akan memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan meskipun penertiban sudah dilakukan.

Politisi ini menjelaskan, daerah yang dinilai berpotensi memiliki emas di Riau diantaranya Kabupaten Rohul, Kuantan Singingi, Kampar dan beberapa kabupaten lain. Hal ini sudah terbukti dengan banyaknya penambang-penambang yang mengatasnamakan masyarakat di sana.

Dengan adanya budaya tanah ulayat di daerah itu, pemerintah  bisa mengelola Legislatoritu secara legal. Pertama bisa ninik mamak menyerahkan tanah yang berpotensi ada Sumber Daya Alam emas. Sesuai aturannya pertambangan dengan luas sekitar lima sampai sepuluh hektar dikelola daerah, lebih dari itu izin pusat.

Tanah itu diserahkan ke bupati yang kemudian bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tambang Rakyat (TR). Untuk pengelola TR harus mendapatkan surar izin dari bupati.

Terakhir tanah ulayat tersebut bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat tempatan tanpa dihantui rasa ketakutan, was was dan konflik antar kampung. Jika, bupati kurang paham, menurutnya bisa melakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki perda itu.

"Daerah yang sudah menjalaninya seperti Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto di Sumatera Barat. Provinsi Aceh, Papua dan beberapa provinsi lain sudah menjalankan aturan ini sampai sekarang," ungkapnya.(ant/hai)

Editor:

Terkini

Terpopuler