PNS Dilarang Berpolitik Praktis

Selasa, 28 Juli 2015 - 12:27 WIB
ilustrasi

BAGANSIAPIAPI (HR)- Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Desember 2015, Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) diminta untuk tidak berpolitik praktis. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Demikian ditegaskan Bupati Rokan Hilir, H Suyatno, Senin (27/7). Menurutnya hal itu penting bagi aparatur sipil guna menjaga kondusivitas, terlebih dengan suhu politik yang saat ini mulai memanas, khususnya di Rohil. "Saya minta dan mengimbau kepada PNS dan Honorer di Pemkab Rohil untuk dapat menjaga suasana yang kondusif. Jangan sampai terpengaruh serta tidak boleh terlibat politik praktis," pinta Bupati.

Sehubungan makin dekatnya pelaksanaan Pilkada Rohil, kata Bupati, dibutuhkan aturan tegas dari pengawasan yakni Panitia Pengawas (Panwas) yang bekerja sama dengan pemerintah soal netralitas PNS dan larangan berpolitik praktis. "Aturannya kan sudah jelas dan tidak bisa dilanggar. Nah, bagi yang melanggar sanksinya juga jelas, makanya kita minta Panwas aktif melakukan pengawasan terhadap PNS nakal yang mencoba-coba melanggar aturan itu," kata Bupati.

Dikatakannya, sanksi bagi PNS dan Honorer jika ditemukan pengaduan atau pelanggaran soal ini bisa saja berupa sanksi administrasi dan lainnya. Ia juga mengajak peran aktif masyarakat Rohil agar menyampaikan kepada Panwas untuk ditindaklanjuti. "Laporkan ke Panwas agar bisa segera ditangani," ajaknya.

Bupati mengharapkan agar kiranya PNS maupun honorer tetap melaksanakan tugas dan fokus melayani masyarakat dan tidak melakukan kegiatan pilkada Rohil nanti, apalagi memang jelas-jelas dilarang sesuai dengan aturan PNS tidak diperbolehkan berpolitik praktis.(zmi)

Editor:

Terkini

Terpopuler