Dahlan Iskan Tersangka

Sabtu, 06 Juni 2015 - 20:05 WIB
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI, Jumat (5/6). (haluan riau/int)

JAKARTA (HR)-Hanya sehari setelah diperiksa sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tahun anggaran 2011-2013.

"Rangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah jelas. Kami juga telah mendapatkan dokumen yang cukup," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Jumat (5/6).

Dikatakan, tim penyidik Kajati DKI Jakarta meminta dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Dahlan. Atas permintaan tersebut, pihaknya mengeluarkan Sprindik dengan nomor 752 bagi mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti yaitu kesaksian dan dokumen.

Saya sudah menunjuk sejumlah jaksa sebagai penyidik," tambahnya.

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus itu, berkaitan dengan statusnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kejaksaan menilai proyek tersebut bermasalah karena diajukan sebagai multiyears dan pembayaran material on side. Selaku KPA, Dahlan Iskan diduga mengetahui adanya permasalahan dalam proyek itu. Namun yang bersangkutan tetap menyetujui, meski mengetahui ada kejanggalan dalam proyek yang sebelumnya menjerat 15 orang tersangka tersebut.

Ditambahkan Adi, penyidik menemukan, proyek gardu listrik tersebut seharusnya tak bisa diajukan ke Kementerian Keuangan dalam anggaran multiyears. Sebab, PLN belum memiliki atau mampu membebaskan lahan lokasi 21 gardu induk. Dalam hal ini, Dahlan diduga memberikan klaim palsu dengan menyatakan PLN telah memiliki seluruh tanah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar anggaran disetujui.

"Tiga kali diajukan dengan menyatakan tanah dalam proses tetapi Kemenkeu menolak. Saat pengajuan keempat, KPA bilang tanah sudah siap, padahal sama sekali tak ada," ujarnya lagi.

Seharusnya, Dahlan menyertakan bukti pengambilalihan lahan dalam berkas pengajuan anggaran multiyears. Akan tetapi, saat pengajuan keempat, berkas tersebut tak ada dan diganti dengan surat pernyataan soal penyelesaian ambil alih lahan oleh PLN sesuai perintah Dahlan. Kemenkeu akhirnya menyetujui pengajuan anggaran tersebut. "Semua pihak (termasuk Menteri keuangan) jika terkait pasti akan kami periksa," kata Adi.

Selain itu, penyidik menilai proyek tersebut seharusnya pengadaan konstruksi yang pembayarannya dilakukan berdasarkan progres atau kemajuan pembangunan gardu. Akan tetapi, PLN justru mengajukan dan membayarkan uang kepada rekanan berdasarkan pembelian barang. "Uangnya sudah dicairkan bahkan hingga termin satu dan dua atas pembelian barang, tanpa ada progres pembangunan," ujarnya.

Berdasarkan temuan penyidik di lapangan, tujuh dari 21 titik proyek tak ada pembangunan sama sekali. Hal itu disebabkan PLN belum membebaskan lahannya. Titik-titik tersebut berada di Cilegon, Kadipaten dan Nyiur Sanur.

Hanya lima titik yang benar-benar selesai, sedangkan 13 sisanya masih bermasalah serta tak berfungsi. "Uang negara keluar tapi tak ada manfaatnya. Tak bisa berfungsi," tandasnya.

Soal kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Meski demikian, penyidik dapat menduga ada puluhan miliar uang negara yang terbuang sia-sia dalam pembangunan satu gardu induk.

"Meski berbeda-beda nilai proyek gardunya, setidaknya dua gardu nilainya mencapai Rp30 miliar," kata dia.

Bungkam  
Pada Jumat kemarin, Dahlan Iskan juga kembali diperiksa selama empat jam. Namun ia tidak bersedia menjelaskan soal pemeriksaan terhadap dirinya. "Sebagai saksi, hanya ditanyai tentang apa yang terjadi," ujarnya.

Dahlan juga tidak bersedia memaparkan secara detil soal proyek yang diajukannya dalam anggaran multiyears senilai Rp1,06 triliun ke Kementerian Keuangan. Ia justru melempar konfirmasi ke penyidik Pidana Khusus Kejakti DKI Jakarta soal kaitan perannya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus tersebut. "Silakan tanya jaksa," ujarnya.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut juga tetap bungkam soal kemungkinan dirinya menjadi tersangka. Ia hanya tersenyum kecil sambil mendekati mobil pribadinya di muka gerbang Kantor Kejakti DKI Jakarta. Dahlan tak berhenti dan langsung duduk di kursi penumpang bagian depan sedan mewahnya. "Saya sudah memberikan kesaksian semuanya," kata dia.

Sejauh ini, Kejati DKI Jakarta belum memutuskan untuk menahan Dahlan. Hal itu karena sikapnya yang dinilai kooperatif dan diyakini tak akan menghilangkan barang bukti. Namun demikian, Dahlan sudah dicegah untuk pergi ke luar negeri, walau pun untuk keperluan berobat.

Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.

Sementara tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.

Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.

Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.

Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur.

Sebanyak tiga proyek yang tidak dikerjakan dengan kontrak adalah GI Selong, GI Soe/Nonohanis, dan GI Kafamenanu. Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK. (bbs, tem, kom, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler