Riaumandiri.co - Seorang pengendara sepeda motor dicegat oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Senin (11/8).
Pemotor itu dicegat ketika berhenti di trafic ligth Tugu Zapin Jalan Jenderal Sudirman.
Aipda Jhon beserta Bripka Edo yang mencegat pelarian pemotor itu. Sebab ditangkap, karena pemotor itu mengantongi satu butir pil ekstasi.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Wicaksana mengatakan bahwa penangkapan berawal dari pemotor yang berhenti di trafic light itu terindikasi melanggar aturan lalu lintas.
“Saat itu petugas melihat pengendara motor KLX tidak menggunakan helm dan berhenti di traffic light, melihat adanya pelanggar lalu lintas petugas mencoba mendatangi pengendara tersebut,” kata AKP Satrio.
Saat didatangi, petugas melihat pemotor itu membuang dengan sengaja sesuatu dari kantong pengedara tersebut. Sigap petugas langsung mencari barang yang di buang tersebut dan didapati barang yang dibuang tersebut diduga narkotika.
“Saat di datangi petugas pengendara itu langsung membuang sesuatu dari kantong celananya dan ketika di cek barang yang di buang tersebut ternyata narkoba,” paparnya.
Mendapati temuan itu, pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ketika ditangkap, pelaku melakukan perlawanan bahkan berupaya menghilangkan barang bukti. Saat ini pelaku berikut barang buktinya yang terdiri dari satu butir ineks dan satu unit sepeda motor, kita serahkan ke Satresnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.