Sindikat TPPO Diringkus Polisi, Kementerian P2MI Sepakat Penindakan Perdagangan Orang di Riau

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:36 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menginterogasi salah satu tersangka terlibat TPPO. (Akmal)

Riaumandiri.co - Polda Riau membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 11 orang dijadikan tersangka dalam ungkap kasus ini yang berperan sebagai agen.


Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian bersama stakeholder terkait telah berhasil menggagalkan 100 orang yang akan dikirim luar negeri dalam kurun waktu 2024-2025.


Jumlah pelaku selama kurun waktu itu, polisi telah menetapkan 36 orang menjadi tersangka.


Ungkap kasus terbaru, Polda Riau menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam dugaan TPPO. Korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 58 orang dari beberapa lokasi penyeberangan ilegal di wilayah pesisir Riau; Kota Dumai dan Bengkalis.


“Ada 11 tersangka, termasuk ada pasangan suami isteri. Untuk kasus ini korban 58 yang diselamatkan,” kata Irjen Herry.


Ditambahkan Irjen Herry, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau itu bisa memberikan rasa keadilan dan juga bisa memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat terutama pekerja migran.


“Kita harus bisa memberantas sampai ke akar demi masa depan yang lebih bermartabat,” tegasnya.


Irjen Herry menegaskan dengan kehadiran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dapat memberikan dorongan motivasi bagi aparat penegakan hukum.


Ditambah lagi dengan telah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian P2MI dengan Pemprov Riau serta Polda Riau dalam mencegah dan menindak TPPO di wilayah Riau.


“Upaya yang dilakukan pemerintah pusat, terutama P2MI ini mendorong penegakan hukum juga memberikan motivasi bagi kita semua agar bisa membangun komitmen untuk benar bisa membangun moril dan bersinergi dan bekerja sama melindungi hak warga negara kita,” tukas Irjen Herry.


Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa perlu sinergitas dalam memberantas TPPO. “Kita tidak akan tinggal diam! TPPO bukan hanya pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap martabat manusia. Negara wajib hadir melindungi warganya dari kejahatan ini,” kata Menteri Abdul Kadir.


Di samping itu, Menteri Karding menyoroti posisi geografis Riau sebagai wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan manusia. Untuk itu, meminta agar pengawasan di perairan dan jalur tikus diperketat, serta edukasi bagi calon pekerja migran terus ditingkatkan.


“Kami tidak ingin rakyat kita berangkat dengan harapan lalu pulang dengan penderitaan. Calon pekerja migran harus dibekali keterampilan, diberangkatkan secara legal, dan dijamin perlindungannya,” ujarnya.


Menteri Karding juga mengungkap bahwa Kementerian P2MI yang kini dipimpinnya merupakan transformasi dari badan sebelumnya, dengan mandat yang diperkuat di era Presiden Prabowo.


“Dari lebih 9 juta pekerja migran Indonesia, sekitar 5 juta di antaranya non-prosedural. Ini celah besar bagi para pelaku TPPO. Kita harus bertindak cepat dan tegas, ini soal menjaga martabat rakyat dan bangsa,” tutupnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler