Polda Sita 25.557 Keping VCD Bajakan

Jumat, 29 Mei 2015 - 15:28 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, menggelar barang bukti berupa kaset VCD bajakan yang berhasil disita dari empat toko di Pekanbaru, Kamis (28/5).
PEKANBARU (HR)-Sebanyak 25.557 keping VCD bajakan berhasil disita dari 4 toko di Pekanbaru. Selain itu, tiga tersangka turut diamankan dalam razia yang digelar Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (27/5).

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Kamis (28/5). "Rabu (27/5) kemarin, anggora Reskrimsus Polda Riau melakukan razia di beberapa toko yang diduga menjual VCD bajakan," ujar Yohanes Widodo kepada sejumlah awak media saat ekspos di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Dikatakan Yohanes, dua toko yang terjaring razia terletak di Jalan Harapan Raya sedangkan dua toko lagi di kawasan Pasar SKA. "Di Jalan Harapan Raya, yakni Swalayan Metro dengan menyita 8.983 keping

dan Pondok Disco Firdaus sebanyak 9.203 keping. Dari kedua toko ini, kita menetapkan pemilik toko berinisial YD sebagai tersangka," lanjut Yohanes.

Sementara itu di Komplek Mal SKA, polisi merazia Toko Game Market sebanyak 3.767 keping dengan tersangka AZ, dan Toko Plasa Music diamankan sebanyak 3.604 keping dengan tersangka PD. "Kalau ditotalkan, jumlah barang bukti yang berhasil kita sita yakni sebanyak 25.557 keping," jelas Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dari mana ketiga tersangka memperoleh ribuan keping VCD bajakan tersebut. "Itu masih dalam pemeriksaan kami. Namun, dari informasi sementara diketahui kalau VCD ini diproduksi di Jakarta," tukasnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, sebut Yohanes, polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni Pasal 113 dan 114. "Pidana maksimal selama 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar," pungkas Yohanes.

Di sisi lain, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat melalui Wakapolresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono mengatakan, Polresta Pekanbaru telah melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (28/5). Dalam operasi itu, Polresta mengamankan 7.500 keping VCD bajakan."Sejak operasi pekat dilaksanakan, hingga saat ini Polresta dan jajaran telah mengamankan sebanyak 7500 keping VCD bajakan di lima belas wilayah hukum Polresta Pekanbaru," Kata Putut.

Adapaun ke-15 lokasi, di antaranya Jalan HR Subrantas Nomor 8 C Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan sebanyak 3.400 keping di Toko Game Star, Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai diamankan sebanyak 403 keping, Jalan Paus Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamaan Marpoyan Damai diamankan sebanyak 300 keping, di Jalan Kartama Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 561 keping,  di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai diamankan sebanyak 371 keping, di Jalan Tengku Bay Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya diamankan 210 keping, di Jalan Paus Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 215 keping, Jalan Sepakat diamankan 118 keping.

Di Jalan Sepakat simpang Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya sebanyak 374 keping VCD bajakan, selain itu di Jalan Lintas Timur Km 12 diamankan sebanyak 656 keping, di Jalan Sigunggung sebanyak 329 keping, di Jalan Dharma Bakti sebanyak 127 keping, di Jalan Kayu Manis 238 keping, di Jalan Riau di depan Pasar Buah 88 sebanyak 142 keping, di Jalan Riau di depan Mal Ciputra 150 keping dan terakhir di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan diamankan 92 keping VCD bajakan.

Saat ditanya mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelaku penjualan VCD bajakan, mantan Kapolres Siak ini mengatakan, pihaknya tetap memprosesnya, jika ditemukan bukti yang kuat, para penjual VCD bajak itu dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta dan dikurung 4 tahun penjara.***

Editor:

Terkini

Terpopuler