Pria Paruh Baya di Kampar Diduga Cabuli Bocah

Jumat, 26 Januari 2024 - 11:37 WIB

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial BG (65) ditangkap Satreskrim Polres Kampar. Pria tua itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 11 tahun.

"Pelaku telah ditangkap. Kini pelaku telah diamankan di Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, Kamis (25/1).

AKP Elvin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/1) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban merasakan sakit pada bagian perutnya.

Kemudian orang tua korban membawanya untuk berobat ke rumah sakit. Mulanya, pihak rumah sakit menyampaikan kepada pelapor bahwa korban menderita penyakit usus buntu dan akan dioperasi.

Setelah menandatangani administrasi rumah sakit orang tua korban dihubungi oleh seseorang yang meminta pelapor untuk datang ke rumahnya. Sesampai di sana, orang tersebut menyampaikan bahwa anak pelapor sudah dicabuli oleh seseorang berinisial BG.

Dari keterangannya, BG melancarkan aksi bejatnya dengan cara mencium pipi korban, meremas payudara korban sambil memegang kemaluannya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencongkel kemaluan korban dengan menggunakan jari, dan juga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.

Mendengar anaknya sudah dicabuli orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," pungkas Kasat.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler