Achmad: Saya Ingin Rakyat Terbebas dari Kemiskinan

Sabtu, 09 Mei 2015 - 09:20 WIB
Achmad

PEKANBARU (HR)-Bupati Rokan Hulu Achmad, menegaskan, persoalan hukum yang dihadapinya saat ini, semata-mata untuk membela kepentingan masyarakat Kecamatan Kepenuhan Timur, Rokan Hulu. Sebagai pemimpin daerah, dirinya ingin masyarakatnya terbebas dari kemiskinan.

Penegasan tersebut disampaikannya di Pekanbaru, Jumat (8/5). Dalam kesempatan itu, Achmad yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Kita ikuti proses hukum. Panggilan sudah kita penuhi.Panggilan pertama sudah jalani. Pertanyaan sudah dijawab semua," ujar Achmad yang saat itu mengenakan kemeja dibalut jaket warna coklat muda.

Lebih lanjut, Achmad kembali menyatakan, apa yang disangkakan terhadap dirinya, murni untuk membela kepentingan masyarakat. "Saya di sini membela hak masyarakat. Memperjuangkan hak mereka. Karena di sana ada 710 kepala keluarga atau lebih kurang 1.500 jiwa yang harus kita bebaskan dari kemiskinan. Yang harus kita bebaskan dari penindasan, kezaliman," tegasnya.

Seperti diketahui, Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh warga secara bersama-sama memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan bersengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR), beberapa waktu lalu.

Saat ditanya, apakah dirinya melihat adanya kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, Achmad memilih untuk tidak berkomentar. "Saya kira itu hak penyidik. Yang jelas, itu demi kepentingan rakyat. Jadi saya di sini demi kepentingan rakyat yang saya perjuangkan. Intinya seperti itu," tegasnya lagi.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Achmad, Denny Kailimang, menilai, penetapan tersangka atas dugaan penghasutan terhadap kliennya hanyalah sebuah sambutan. Pihaknya saat ini sedang mempelajari kasus yang telah menjerat sang Bupati ke ranah hukum.

"Bupati saja dikatakan sebagai seorang penghasut. Ini kan sambutan saja. Ini yang mau kita lihat nanti sejauh mana prosesnya," ujar Denny.
 
Saat ditanya, mengenai upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya dalam menyikapi penetapan Achmad sebagai tersangka, Denny menilai tidak perlu dilakukan terburu-buru. Dirinya dan tim akan melihat prosesnya terlebih dahulu, sebelum memutuskan mengambil langkah hukum.

"Kita lihat hasil penyelidikannya dulu. Tidak mau buru-buru lah. Nanti kita lihat dan pelajari lagi kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, menegaskan pihaknya telah melaksanakan proses pengungkapan kasus sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, jauh dari pengaruh dan desakan pihak tertentu.
"Kita kan biasa-biasa saja. Sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolda saat ditemui usai salat Jumat. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler